by Tutut Indrawati Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Jumat, 27 Februari 2015 - 16:55 WIB
Esposin, HONG KONG – Mantan majikan TKI asal Ngawi, Erwiana Sulistyaningsih, Law Wan-tung, 44, diganjar hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Hongkong, Jumat (27/2/2015).
Wanita itu terbukti bersalah atas 18 dari 20 dakwaan itu juga diperintahkan membayar denda senilai HKD 15.000 atau sekitar Rp24 juta (Rp1.600/HKD).
Dakwaan termasuk penganiayaan yang menimbulkan luka berat, intimidasi dan tidak membayar upah kepada Erwiana dan TKI lainya.
Law seperti dilansir Reuters, tampak emosi saat meninggalkan ruang sidang. Dia mengotot tidak bersalah.
Sementara Erwiana yang menghadiri sidang vonis mengatakan kepada media dia akan memaafkan mantan majikannya dan keluarganya.
Sebelum sidang vonis, Law dinyatakan bersalah atas 18 dakwaan dalam 10 Februari 2015 lalu. Dakwaan itu termasuk luka berat dan kekerasan yang dialami Erwiana serta dua pembantu lain asal Indonesia.
Pengadilan telah mendengar keterangan bagaimana Erwiana dipukuli dan tidak diberi makan sementara paspornya disita. Law juga dituduh lalai membayar upah dan tidak memberikan libur pada Erwiana.
Law seperti dikabarkan Reuters beberapa waktu lalu, mengancam akan membunuh saudara Erwiana yang juga menjadi pembantu rumah tangga jika mereka mengungkap penyiksaaan itu.
Sebelumnya kasus penyiksaan yang dialami Erwiana mendapat sorotan internasional. Foto-foto yang menampakkan luka yang diderita Erwiana yang di-posting secara online memicu kemarahan dari berbagai kalangan dan mendapat sorotan internasional.