by Gigih Windar Pratama - Espos.id Solopos - Selasa, 30 Agustus 2022 - 23:40 WIB
Esposin, SOLO -- Eksekusi penertiban hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, masih tertunda. Hingga akhir Agustus belum ada kejelasan kapan penertiban akan dilakukan.
Bahkan, sosialisasi terakhir yang dijanjikan akan membahas teknis penertiban dan ganti rugi atau santunan bagi warga belum jelas kapan akan digelar. Informasi yang diperoleh Esposin, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo masih membahas banyak hal.
Salah satunya soal teknis penertiban yang belum matang. Disperum KPP masih mematangkan teknis sosialisasi maupun penertiban hunian liar tersebut. Kepala Disperum KPP Solo, Taufan Basuki, menjelaskan belum menentukan jadwal sosialisasi terakhir kepada warga Bong Mojo.
"Sejauh ini kami belum menentukan jadwal sosialisasi kepada para warga Bong Mojo, karena masih akan berdiskusi terkait teknisnya seperti apa," ujarnya kepada Esposin, Selasa (30/8/2022).
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor Kementerian ATR/BPN Solo, Slamet Suhardi, menjelaskan hal senada. Mereka belum mengetahui cetak biru untuk penertiban hunian liar atau pun sosialisasi kepada warga Bong Mojo Solo.
"Kami belum dapat info terkait sosialisasi atau penertiban, semua ranahnya Pemkot Solo," ujarnya. Sebelumnya, terkait penertiban hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Disperum KPP sudah menggelar dua kali sosialisasi.
“Kami masih mencari solusi yang terbaik bagi warga Bong Mojo, mengenai uang santunan atau ganti rugi lahan bagi mereka masih kami bahas bersama dan rencananya masih ada satu sosialisasi lagi sebelum penertiban,” ujar Taufan Basuki saat diwawancarai Esposin, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Pemkot Solo akan Beri Ganti Rugi Penertiban Warga Hunian Liar Bong Mojo
Taufan memastikan tidak akan mengubah status kepemilikan lahan Bong Mojo Solo dengan memberi sertifikat kepada warga hunian liar di kawasan itu. Menurutnya, pemberian sertifikat tidak mungkin karena dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Solo, daerah itu bukan untuk permukiman.
“Kalau mengubah status lahan atau menerbitkan sertifikat itu tidak bisa, karena dari RTRW yang ada, daerah tersebut bukan diperuntukkan wiilayah permukiman. Selain itu status lahannya adalah Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Solo,” ulasnya.