by Sri Sumi Handayani Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 23 September 2013 - 20:55 WIB
Esposin, SRAGEN -- Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando mengatakan dari hasil autopsi sementara diketahui korban Siska Tri Wijayanti, 23, tengah hamil dua bulan.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, diduga korban masih hidup saat dibakar, sehingga korban meregang nyawa bukan karena ditusuk dan dimutilasi, tetapi dibakar. Hal itu terlihat dari pemeriksaan dimana korban terbakar stadium IV.
“Korban hamil dua bulan. Informasi yang kami terima, korban diduga belajar ilmu pengasihan kepada tersangka. Saat kejadian, korban dibujuk melakukan ritual di lokasi kejadian. Bukan ritual tetapi malah dibunuh. Soal mutilasi, tersangka mengaku spontan memotong kepala dan beberapa bagian. Kepala sudah ditemukan maka kami konsentrasi mencari alat untuk mengeksekusi,” jelas Dhani kepada Esposin, Senin (23/9/2013).
Dhani menuturkan Eko menghabisi nyawa korban seorang diri. Hingga saat ini, polisi masih mendalami alat bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, termasuk ritual yang dijalani Siska dan Eko.
Dhani menjelaskan pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.