by Hijriyah Al Wakhidah Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 22 Desember 2014 - 17:15 WIB
Esposin, BOYOLALI - Ibu bayi laki-laki yang dibuang di Dukuh Karanglo, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, SD, 18, akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya polisi telah menetapkan nenek sang bayi bernama Ngatinem, 44, sebagai tersangka kasus pembuangan bayi.
SD dijerat pasal yang sama dengan Ngatinem yakni Pasal 305 jo 56 KUHP, lantaran telah memberikan kesempatan kepada ibunya untuk membuang bayinya.
“Kalau memang SD ini peduli, semestinya dia akan mencari bayinya sesaat setelah dia sadar dari pingsan. Tapi ternyata nggak. Bahkan sampai saat ini SD tidak ada keinginan atau upaya untuk menemui anaknya di puskesmas [Nogosari],” kata Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kapolsek Nogosari, AKP Warsito, saat ditemui