Esposin, SUKOHARJO-Bakal pasangan bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) jalur perseorangan atau independen, Tuntas Subagyo-Djayendra, memastikan berdiri di kotak kosong pascaputusan majelis dalam musyawarah terbuka. Sukarelawan dan pendukung mereka siap memenangkan kotak kosong dalam Pilkada Sukoharjo 2024.
Pasangan Tuntas-Djayendra didampingi kuasa hukumnya, Indra Priangkasa, menghadiri musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan putusan majelis di kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (9/9/2024). Sementara, ratusan relawan dan pendukung pasangan Tuntas-Djayendra bernyayi dan meneriakkan yel-yel di luar kantor Bawaslu Sukoharjo. Proses musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan putusan dijaga ketat aparat kepolisian.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Seusai musyawarah terbuka pasangan Tuntas-Djayendra didampingi kuasa hukumnya menemui para pendukungnya di luar halaman Kantor Bawaslu Sukoharjo. “Kami berdiri di kotak kosong. Relawan dan pendukung pasangan calon independen bakal menjadi garda terdepan memenangkan kotak kosong di Pilkada Sukoharjo,” kata bakal cabup jalur perseorangan, Tuntas Subagyo.
Menurut Tuntas, munculnya pasangan calon independen lantaran ingin mewarnai tahapan pesta demokrasi terbesar di Kabupaten Jamu. Hal ini bagian dari pendidikan politik agar masyarakat memahami mekanisme pencalonan bisa dilakukan tak hanya lewat partai politik (parpol). “Sedari awal, kami sudah menduga pasangan calon independen bakal dihalang-halangi. Jika hanya pasangan calon tunggal berpotensi memunculkan oligarki dan otoriter yang menjadi bibit diktaktor,” ujar dia.
Pendiri Ormas Tikus Pithi Hanata Baris ini mengatakan bakal melakukan konsolidasi relawan dan pendukung di masing-masing kecamatan. Konsolidasi itu dilakukan untuk memenangkan kotak kosong dalam kontestasi politik di Sukoharjo.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan Tuntas-Djayendra Indra Priangkasa mengatakan berencana melaporkan KPU Sukoharjo dan Bawaslu Sukoharjo ke Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Indra menilai putusan majelis merugikan hak konstitusional warga negara. “Kami berencana melaporkan ke DKPP. Kami bahas lagi dengan klien saya,” ujar dia.