Esposin, SUKOHARJO-Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo dipastikan hanya diikuti pasangan calon tunggal seiring putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo yang menolak gugatan yang diajukan bakal pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa. Putusan majelis dibacakan selama hampir dua jam dalam sidang musyawarah terbuka.
Musyawarah dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis digelar di ruang sidang Bawaslu Sukoharjo, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang musyawarah terbuka dihadiri bakal pasangan calon bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa dan kuasa hukumnya, Indra Priangkasa serta termohon yakni Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo dan sejumlah komisioner lainnya.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Putusan dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis selama hampir dua jam. Dalam putusan tersebut, majelis menolak gugatan yang diajukan pemohon.
“Majelis telah mengumpukan alat bukti, termasuk keterangan saksi baik dari pemohon maupun termohon. Ada beberapa alasan, majelis menolak gugatan pemohon. Dalam pembuktian di musyawarah, pemohon tidak bisa membuktikan alat bukti yang relevan dengan objek sengketa. Dengan kata lain, bukti material pemohon tidak relevan,” kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki.
Menurut Rochmad, objek sengketa yang diajukan pemohon yakni hasil rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) dukungan masyarakat yang tidak memenuhi syarat atau TMS sebanyak 15.657 orang. Dalam persidangan, keterangan para saksi yang dihadirkan pemohon tidak bisa membuktikan terjadinya kesalahan dalam proses verfak yang dilakukan petugas verifikator.
“Keterangan dari saksi pemohon hanya seputar prosedural proses verfak dukungan masyarakat. Bukan langsung membuktikan ke dukungan masyarakat yang TMS,” ujar dia.
Ditanya soal majelis menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan saksi ahli, Rochmad menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi ahli merupakan kewenangan mutlak majelis. Majelis telah mengumpulkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon. Keterangan saksi dan alat bukti lain dinilai cukup sebagai pertimbangan dalam putusan.
“Berbeda cerita dengan musyawarah yang bergulir di Bawaslu Kendal. Majelis menghadirkan saksi ahli karena ada penafsiran pasal. Harus ahli yang memberikan keterangan. Jadi, konteksnya sudah beda,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo memastikan Pilkada Sukoharjo hanya diikuti pasangan calon tunggal seiring putusan majelis dalam musyawarah terbuka. Pasangan calon tunggal bakal melawan kotak kosong.
KPU Sukoharjo telah melakukan mekanisme tahapan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari. Namun tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Sukoharjo hingga batas waktu pendaftaran habis.
“Pilkada Sukoharjo hanya diikuti pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Mekanisme kotak kosong dilindungi undang-undang dan menghormati hak-hak pemilih agar proses demokrasi tetap berjalan,” ujar dia.