by Indah Septiyaning W. Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 26 November 2014 - 19:15 WIB
Solopos, SOLO - Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang melakukan rapat di hotel mulai Desember mendatang. Namun aturan itu tidak mengubah langkah Pemerintah Kota (Pemkot) menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel.
Pemkot tetap menaikkan target pendapatan pajak hotel hingga sebesar 10% pada 2015 mendatang. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistianto, kepada wartawan di Balai Kota, baru-baru ini, menilai larangan penyelenggaraan kegiatan di hotel tentu sedikit berimbas pada sektor pendapatan asli daerah (PAD).
Namun hal ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan hotel.
“Hotel itu tidak saja melayani birokrat tapi juga corporate. Jadi meski ada larangan, tidak akan pengaruh banyaklah,” tuturnya.
Budi menyebutkan target pajak hotel tahun ini ditarget Rp19,8 miliar. Sementara di 2015, pihaknya akan menaikkan target pendapatan naik 10%.
Budi mengakui kenaikan target pendapatan dari pajak hotel salah satu faktor pertimbangannya adalah pertumbuhan hotel di Solo.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto menilai perlu ada kajian lebih dalam mengenai pendapatan hotel dari penyelenggaran rapat birokrasi di hotel. Menurut Sekda, pemasukan dari rapat birokrasi di hotel justru nilainya sangat kecil jika dibandingkan rapat perusahaan.
“Jadi ini harus dibuktikan dulu benar tidak rapat birokrasi di hotel itu ada pengaruhnya sama pendapatan. Saya rasa tidak ada pengaruhnya, kan lebih banyak corporate-nya,” ujarnya.