by Aries Susanto Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 12 Maret 2017 - 19:40 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Warga Desa Dukuh Kendal Gede, RT 016/RW 003 Desa Guwokajen, Sawit, Boyolali, Fajar Adi Nugroho, dan ayahnya, Wukirno, memaafkan orang yang mencurinya burung mereka karena merasa iba.
Keduanya tak mau menyeret pencuri yang tertangkap basah itu ke ranah hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, Minggu (12/3/2017), kasus pencurian burung jenis love bird tersebut terjadi Jumat (10/3/2017) lalu.
Siang itu ketika azan salat Jumat berkumandang, Fajar dan Wukirno berangkat ke masjid untuk menunaikan Salat Jumat. Di rumah mereka, ada sejumlah burung piaraan di dalam sangkar yang tergantung di teras rumah.
Fajar dan Wukirno sama sekali tak terpikir bakal ada orang yang menyatroni rumahnya. Ketika Salat Jumat menjelang, Suparno alias Bagong, 55, diam-diam memanjat pagar rumah Fajar.
Warga Desa Cemani RT 005/RW 013 Kecamatan Grogol, Sukoharjo, itu pun langsung menyambar dua sangkar burung yang tergantung di depan pintu teras rumah yang tampak sepi itu. Apes, saat akan kabur, kakinya menyenggol pot kembang dan terjatuh.
Suara itu membangunkan Rohmiyati, kerabat Fajar dan Wukirno yang kebetulan sedang berada di dalam rumah. Rohmiyati pun langsung keluar dan meneriaki Bagong. Mendengar teriakan itu, Bagong langsung melesat kabur dengan mengendarai sepeda motornya berpelat AD 6284 BK.
Sementara itu, Rohmiyati terus meneriakinya di jalanan. Ketika melintasi sebuah pematang sawah yang hanya sekitar 300 meter dari rumah Fajar, Bagong dicegat seorang petani yang tengah mengendarai traktor. Petani itu mendengar teriakan ada maling dan menghentikan Bagong.
Bagong pun tak bisa menghindar. Ia terjungkal ke parit sawah. Warga beramai-ramai menangkap Bagong dan menggelendangnya ke Mapolsek Sawit.
Kapolsek Sawit, AKP Dwi Wahyuni, ketika dihubungi Esposin, Minggu (12/3/2017), membenarkan ada kejadian itu. Namun, kasus tersebut tak diproses hukum karena Fajar merasa iba kepada maling burung itu.
Keluarga Fajar tak ingin hanya gara-gara burung lantas maling itu dijebloskan ke penjara. “Benar ada kejadian seperti itu. Namun, korban tak mau kasus tersebut diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek meminta Bagong berjanji tak mengulangi lagi perbuatannya. Jika ketahuan mencuri burung lagi dan tertangkap, ancamannya hukuman penjara.