by Aries Susanto Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 7 Mei 2017 - 19:15 WIB
Esposin, BOYOLALI – Dua anak baru gede (ABG) asal Desa Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, dibekuk aparat Polsek Teras, Sabtu (6/5/2017) malam. Keduanya dibekuk aparat seusai membobol dan menguras isi gedung SDN 2 Kopen, Teras.
Informasi yang dihimpun Esposin dari Mapolsek Teras, Minggu (7/5/2017), dua pelaku kejahatan pencurian itu ialah IS, 18, dan Nova Adhi Pratama, 19. Mereka diketahui berkeliaran di wilayah Desa Kopen, Teras, Sabtu (6/5/2017) malam dengan mengendarai sepeda motor bebek berboncengan.
Ketika melintasi SDN 2 Kopen, dua pemuda bertato itu mulai beraksi. Berbekal sebuah linggis dan parang, mereka mencongkel pintu SDN 2 Kopen, Teras. Tak sulit bagi kedua pelaku untuk membuka paksa pintu SD yang sepi itu.
Setelah berhasil merusak pintu SD, ABG berwajah dekil itu lantas menguras perkakas di dalamnya, antara lain organ keyboard, komputer, LCD, sejumlah printer, dan lain-lainnya.
“Barang-barang itu lantas dimasukkan ke dalam tas dan dibawa berboncengan motor,” jelas Kapolsek Teras, AKP Ahmad Nadiri, melalui Kanitreskrim Polsek Teras Ipda Wijnadi kepada Esposin, Minggu (7/5/2017).
Apes, ketika mereka membawa barang hasil curiannya ada aparat yang curiga. Keduanya lantas dikejar polisi dan berhasil digiring ke sebuah masjid. Di sanalah, kedua ABG itu diinterogasi petugas.
“Anak buah saya saat itu kebetulan sedang bersiaga di Desa Bentangan, Teras. Nah, begitu melihat ada dua ABG membawa barang banyak pada malam hari, anggota kami curiga dan langsung mengejar,” jelasnya.
Kedua ABG sempat berkilah saat dicecar dari mana barang-barang itu. Namun, keduanya akhirnya tak berkutik dan mengakui telah membobol SDN 2 Kopen.
“Pelaku kami giring ke salah satu masjid Dukuh Bendo Sari RT 002/ RW 001 Desa Doplang. Setelah tak bisa mengelak, pelaku langsung kami tangkap dan kami jebloskan ke Mapolsek. Barang bukti langsung kami amankan,” jelasnya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan atas kejadian itu. Polisi belum bisa memastikan apakah kedua pelaku merupakan residivis yang menjadi pelaku sejumlah pencurian di wilayah Teras.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Apakah keduanya terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya,” tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara