by Rudi Hartono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Jumat, 25 April 2014 - 23:15 WIB
Pejabat Humas PN Solo sekaligus salah satu hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Kun Maryoso, saat dimintai konfirmasi Esposin, Jumat (25/4/2014), mengatakan pembacaan vonis putusan sudah dilakukan Senin (21/4/2014) lalu.
Peristiwa itu dikatakan Kun terjadi ketika Mls pulang sekolah. Kebetulan saat itu pelaku menjemput anaknya yang ternyata satu kelas dengan korban.
Berdasar fakta di persidangan Sudiyono kala itu membujuk korban terlebih dahulu dengan memberinya uang Rp2.000.
Berdasar fakta di persidangan Sudiyono kala itu membujuk korban terlebih dahulu dengan memberinya uang Rp2.000.
Saat korban menerima uang itu Sudiyono memegang payudara Mls sebelah kiri satu kali. Peristiwa disaksikan beberapa teman korban.
Sementara itu, orang tua Mls, Htn, 54, saat ditemui Esposin di rumahanya di Mangkubumen, Jumat, membeberkan sebenarnya Sudiyono melecehkan anaknya secara seksual sebanyak dua kali.
Sejak semula, lanjut dia, keluarga ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Berulang kali dia berusaha menemui Sudiyono untuk membicarakan masalah itu.
Simak Juga Korban Pelecehan Seksual Trauma
Korban Pelecehan Seksual Trauma
“Tapi Sudiyono tak pernah beritikad baik. Bahkan dia menantang saya agar saya melaporkannya ke polisi. Lalu dia saya laporkan ke Polresta Solo, 4 Oktober 2013. Biar dia jera dan tidak ada anak-anak lain yang menjadi korban,” urai Htn.
Peristiwa tersebut dikatakan dia membuat Mls trauma. Mls menjadi tak bersemangat bersekolah. Jika bersekolah dia meminta diantar dan dijemput.
Selain itu dia ketakutan jika bertemu orang yang belum pernah dikenalnya. Dia menginformasikan, Sudiyono didampingi pengacara Suharsono selama berhadapan dengan hukum.
Terpisah, Suharsono, saat dihubungi Espos untuk dimintai konfirmasi tidak mengangkat telepon. Pesan singkat (SMS) yang dikirim Espos juga tidak dibalas.