by Muhammad Ismail Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 22 Maret 2017 - 16:15 WIB
Esposin, SOLO -- Seorang laki-laki berinisial ED, 37, warga Jebres, Solo, Selasa (21/3/2017), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Wakapolsek Jebres AKP Dudi Pramudia, kepada wartawan di Mapolsek Jebres, Rabu (22/3/2017), mengatakan ED mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, B, 11, sejak Februari 2016 sampai Februari 2017.
Ia menerangkan terungkapnya kasus ini bermula saat korban merasakan sakit di bagian kemaluannya dan mengeluhkan hal itu kepada ibunya. B kemudian bercerita mengenai apa yang telah dilakukan ayah kandungnya sendiri setiap malam.
“Istri pelaku melaporkan suaminya ED ke Polsek Jebres. Polisi langsung melakukan visum terhadap korban untuk mencari barang bukti,” kata dia.
Menurut Dudi, korban yang tercatat sebagai siswi kelas VI SD setiap malam tidur dengan si ayah di kamar, sementara sang ibu bekerja sebagai penjual baju dan pulang malam hari.
“Pelaku mencabuli korban saat istrinya bekerja. Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena diancam pelaku,” ujar Dudi.
Hasil visum, lanjut dia, menunjukkan adanya kekerasan seksual terhadap korban. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.
Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, mengatakan pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur didominasi dari orang terdekat. Ia meminta kepada orang tua untuk selalu melindungi anaknya sendiri.
"Kalau ada pelaku pencabulan atau korban segera laporkan ke polisi," imbau dia.