Langganan

PENCABULAN SOLO : 2 Siswi SMP Dicekoki Miras, Nyaris Dicabuli 8 Pemuda - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Aries Susanto Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Senin, 9 Mei 2016 - 15:23 WIB

ESPOS.ID - Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan (seragam polisi) dan Kanitreskrim, AKP Widodo (baju putih) tengah menginterogasi delapan pemuda yang mencekoki miras kepada dua gadis kelas II SMP di Kota Solo, Minggu (8/5/2016) siang. (Aries Susanto/JIBI/Solopos)

Kekerasan terhadap anak diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda yang mencekoki 2 siswi SMP dengan miras.

Esposin, SOLO – Dua gadis SMP kelas II di Kota Solo, Bunga dan Melati (nama samaran) nyaris menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan delapan pemuda saat menggelar pesta minuman keras (miras) di Jurug, Jebres, Minggu (8/5/2016). Beruntung, polisi segera menggerebek delapan pemuda itu dan menyelamatkan dua gadis yang teler setelah dicekoki ciu delapan pemuda itu.

Advertisement

Informasi yang dihimpun espos.id di Mapolsek Jebres, Senin (9/5/2016), sebenarnya ada tiga gadis yang nyaris menjadi korban. Namun, satu gadis berhasil kabur dan bersembunyi di belakang bus. Gadis yang kabur itulah yang kemudian melapor ke petugas Polsek Jebres yang tengah patroli saat itu.

“Gadis itu bilang bahwa teman-temannya dipaksa minum miras oleh delapan pemuda di bawah jembatan Jurug,” ujar Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan. Polisi lantas berkoordinasi dan menggerebek delapan pemuda itu. Dua gadis yang menjadi korban juga berhasil diselamatkan.

“Kalau tak segera polisi datang, entahlah bagaimana nasib anak saya ini,” ujar Saryadi, orang tua Bunga yang mengaku telah teledor tak mengawasi anaknya.

Advertisement

Delapan pemuda itu kini masih ditahan di Mapolsek Jebres untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ditanyai Edison, delapan pemuda itu mengaku mula-mula tak memiliki niat untuk mencekoki dua gadis itu. Namun karena di bawah pengaruh miras, akal sehat mereka pun hilang.

“Coba yang Anda cekoki itu adik Anda, atau keluarga, gimana? Di mana otak kalian semua?” ujar Edison dengan emosi.

Saat ditanya wartawan pasal yang diterapkan kepada delapan pemuda itu, Edison akan berkoordinasi dengan pihak Polres. Yang jelas, kata dia, pesta miras dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda No. 4/1972 tentang Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Penjualan Minuman Keras.

Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Widodo, masih menyelidiki kemungkinan pemakaian Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tentu lebih berat ketimbang sekadar tipiring.

Data Espos mengungkapkan, delapan pemuda itu tak hanya berasal dari Jebres, Solo. Mereka ada yang dari Jaten, Karanganyar, serta Masaran Sragen.

Mereka adalah Adi Nurcahyo, 28, warga Jebres, Solo; Gilang Adi, 19, warga Jaten, Karanganyar; Mulyono, 23, warga Jebres, Solo; Agus Triyanto, 32, warga Jebres, Solo; Widarto, 25, warga Jaten, Karanganyar; Zaenal Arifin, 21, warga Jaten, Karanganyar; Guntoro, 36, warga Masaran, Sragen; dan Saputro, 20, warga Jebres, Solo.

 

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif