by Taufiq Sidik Prakoso Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 24 Oktober 2017 - 20:35 WIB
Esposin, KLATEN -- Seorang pria berinisial Gr, 27, warga Kecamatan Jogonalan, Klaten, mendekam di tahanan Mapolres Klaten karena diduga mencabuli gadis berumur 14.
Informasi yang dihimpun Esposin, peristiwa pencabulan terjadi di rumah Gr pada 19-20 Oktober. Korban menginap di rumah Gr. Saat dijemput keluarganya, gadis itu menolak lantaran ketakutan sehingga akhirnya Gr berinisiatif mengantarkan gadis itu pulang ke rumahnya.
Gr yang bekerja sebagai buruh harian itu kemudian ditangkap pada Senin (23/10/2017) setelah Polres mendapat laporan dari orang tua si gadis. Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Suardi Jumaing, mengatakan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu masih dalam tahap pemeriksaan.
Jika terbukti melakukan pencabulan, Gr dijerat Pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 287 Ayat 1 KUHP. “Kami masih dalami dan lakukan pemeriksaan dulu. Pelaku sudah kami amankan dan dimintai keterangan untuk mencari motif ia melakukan perbuatannya,” kata Kasatreskrim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2017) siang.
Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan hukum dari Satuan Bakti Pekerja Sosial Klaten. “Kami mendapatkan permintaan pendampingan hari ini [Selasa]. Nanti kami dampingi proses hukumnya hingga proses putusan kepada pelaku di pengadilan. Kami juga lihat sisi trauma yang dialami korban seperti apa guna pendampingan lebih lanjut,” kata salah satu petugas Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial, Nur Sakuri.