by Bony Eko Wicaksono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 18 Juli 2017 - 14:07 WIB
Esposin, SUKOHARJO--Pemkab Sukoharjo meminta para pedagang kaki lima (PKL) di Jl. Suwarno Honggopati, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo menggunakan bongkar pasang lapak. Permintaan Pemkab Sukoharjo itu diharapkan kondisi pinggir jalan tetap bersih dan tidak menggannggu para pengguna jalan.
Sejumlah pedagang masih berjualan di pinggir Jl. Suwarno Honggopati setelah penertiban lapak lapak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo pekan lalu. Kini, mereka hanya membawa beberapa meja dan kursi untuk berjualan. Bangunan semi permanen yang didirikan para pedagang telah dirobohkan saat penertiban lapak.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, mengatakan para pedagang tetap diperbolehkan berjualan namun bongkar pasang sehingga kondisi pinggir jalan tetap bersih dan nyaman. Bangunan semi permanen yang didirikan para pedagang dinilai menyalahi aturan. “Itu bangunan liar yang harus dirobohkan karena status lahan milik Pemkab. Silakan berjualan namun lapak bongkar pasang,” kata dia, saat berbincang dengan Esposin, Senin (17/7/2017).
Bangunan liar yang didirikan para pedagang tepat di saluran drainase. Saat turun hujan, aliran air saluran drainase kurang lancar lantaran ada beton bangunan liar. Imbasnya, air saluran drainase kerap meluap dan menggenangi ruas jalan.
Penertiban lapak pedagang sejatinya telah berulang kali dilakukan pada tahun lalu. Para pedagang kembali mendirikan bangunan untuk berjualan. “Petugas bakal berpatroli untuk memantau aktivitas para pedagang. Jika ada pedagang yang nekat mendirikan bangunan semi permanen bakal dirobohkan,” ujar dia.
Wardino menjelaskan para pedagang bakal dikumpulkan untuk dibina dan mencari solusi alternatif termasuk lokasi lain untuk berjualan. Dia berharap mereka menaati aturan dengan tidak mendiringan bangunan semipermanen. “Saya berharap para pedagang memahami aturan. Penertiban pedagang telah sesuai prosedur lantaran teguran lisan maupun surat peringatan telah dilayangkan kepada pedagang,” papar dia.
Camat Grogol, Bagas Windaryatno, mengatakan lahan kosong yang digunakan para PKL berjualan merupakan aset Pemkab Sukoharjo. Artinya, aktivitas masyarakat yang dilakukan di lahan itu harus mengantongi izin dari Pemkab.
Bagas membeberkan Pemkab Sukoharjo telah melakukan kesepakatan dengan Pemerintah Desa Langenharjo mengenai tukar guling atau ruislag pada puluhan tahun lalu. Tanah kas desa diganti yang lokasinya berada di Desa Parangjoro. “Statusnya [lahan kosong] milik Pemkab Sukoharjo,” papar Bagas.