by Wahyu Prakoso - Espos.id Solopos - Jumat, 12 Maret 2021 - 10:14 WIB
Esposin, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sedang memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No. 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011 sampai 2030 yang salah satu poinnya mengenolkan kawasan pertanian.
Berdasarkan data Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kota Solo, jumlah pencapaian produksi padi sebanyak 1.206,8 ton dari target yang ditetapkan 1.445 pada 2020. Jumlah tersebut menurun 166,3 ton atau 12,11 persen dibandingkan jumlah pada 2019 yang mencapai 1.373,1 ton.
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan DPKPP Kota Solo, Luluk Nurhayati, menjelaskan produksi padi tidak mencapai target karena sejumlah faktor. Antara lain lahan pertanian yang beralih fungsi, serangan hama, dan ketersediaan stok pupuk subsidi.
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Tempat Karaoke Solo Ini Kena Sanksi Tutup Sementara
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Tempat Karaoke Solo Ini Kena Sanksi Tutup Sementara
Sedangkan luas sawah yang tercatat menyisakan 75 hektare di Kota Solo.
“Mayoritas petani merupakan penggarap sawah. Sebagian sawah alih fungsi dan ada yang beberapa pemilik sawah melarang ditanami lagi,” kata dia kepada Esposin saat ditemui di kantornya, Rabu (11/3/2021).
Baca juga: Waduh, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Soloraya Naik, Termasuk Secara Virtual
“Pemkot Solo memberikan bantuan kepada kelompok tani untuk meningkatkan produksi padi, antara lain pembangunan saluran irigasi setiap tahun, pelatihan teknologi budidaya padi jajar legowo, penyaluran pupuk subsidi, pemberian alat mesin pertanian, obat serangan hama, dan pembagian bibit padi varietas Inpari 42,” paparnya.
Salah satunya berupa penghapusan sawah lestari.
Baca juga: BLK Solo Sekarang Punya Fasilitas Talent Corner, Apa Sih Tujuannya ?
Berdasarkan Perda Kota Solo No. 1 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2011 sampai 2030 terdapat rencana pengembangan kawasan budidaya pertanian di Kecamatan Jebres, Banjarsari, dan Laweyan.
Lahan seluas sekitar 111 hektare yang terdiri dari lahan pertanian basah dan lahan pertanian kering ditetapkan dan dipertahankan sebagai lahan pertanian berkelanjutan.
“Berjalannya waktu lahan yang 111 hektare lama-lama berkurang, ada pemukiman dan perkembangan toko-toko. Dengan kondisi itu, maka Pemkot berinisiatif menghilangkan atau mengenolkan. Ini sedang menunggu dari pusat apakah disetujui,” kata dia.
Baca juga: 294 Hunian Di Nusukan Kena Proyek Rel Layang Joglo Solo, Perwakilan Warga Temui DPRD
Menurut dia, dengan luas kawasan pertanian 0 hektare maka penyaluran pupuk subsidi tidak bisa dilakukan. Sementara bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) serta bisa dikembangan untuk usaha antara lain, bangunan kantor atau indekos.
Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Banjarsari, Partono, menjelaskan para petani Kota Solo bukan orang muda. Mereka bertahan menggarap sawah karena merupakan tradisi dari keluarga.