by Gigih Windar Pratama - Espos.id Solopos - Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:31 WIB
Esposin, SOLO -- Pemkot Solo berencana memberikan ganti rugi saat penertiban warga hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, dalam waktu dekat. Bentuk ganti rugi itu akan diinformasikan saat sosialisasi terakhir sebelum penertiban tak lama lagi.
Saat ini, Pemkot melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo masih membahas bentuk ganti rugi yang akan diberikan kepada warga. Satu hal yang pasti, Pemkot tidak akan memberikan sertifikat kepemilikan tanah resmi bagi hunian liar di wilayah tersebut.
Disperum KPP Solo masih terus menjalin komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkot Solo terkait solusi pemukiman liar di Bong Mojo. Selain melakukan sosialisasi sebelum penertiban, mereka juga akan mencari solusi bagi para warga yang bermukim di sana.
Kepala Disperum KPP Solo, Taufan Basuki, saat dihubungi Esposin, Selasa (23/8/2022), menjelaskan akan mencari solusi yang terbaik bagi warga hunian liar di lahan makam Bong Mojo. Belum diputuskan apakah solusi itu berupa pemberian santunan atau ganti tempat tinggal.
Kepala Disperum KPP Solo, Taufan Basuki, saat dihubungi Esposin, Selasa (23/8/2022), menjelaskan akan mencari solusi yang terbaik bagi warga hunian liar di lahan makam Bong Mojo. Belum diputuskan apakah solusi itu berupa pemberian santunan atau ganti tempat tinggal.
"Kami masih mencari solusi yang terbaik bagi warga Bong Mojo, mengenai uang santunan atau ganti rugi lahan bagi mereka masih kami bahas bersama dan rencananya masih ada satu sosialisasi lagi sebelum penertiban," ujarnya.
Baca Juga: Sekali Lagi Sosialisasi, Pemkot Solo Tancap Gas Tertibkan Hunian Liar Bong MojoMeski demikian, Taufan meyakinkan tidak akan ada mengubah status kepemilikan lahan dengan memberi sertifikat kepada warga yang tinggal di kawasan permakaman Bong Mojo. Menurutnya, pemberian sertifikat tidak mungkin karena dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Solo, daerah Bong Mojo peruntukannya bukan permukiman.
Membenarkan pernyataan Taufan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor Kementerian ATR/BPN Solo, Slamet Suhardi, juga menyebut tidak bisa memberikan sertifikat untuk hunian liar di lahan makan Bong Mojo.
Baca Juga: Warga Hunian Liar Bong Mojo Solo Bisa Dapat Listrik, Begini Penjelasan PLNSlamet menegaskan tanah tersebut merupakan milik Pemkot Solo dan di RTRW bukan sebagai kawasan permukiman. "Melihat dari RTRW-nya tidak mungkin untuk mengubah lahan Bong Mojo, karena peruntukannya bukan permukiman. Selain itu kan juga itu punya Pemkot Solo," ungkap Slamet.
Sesuai rencana, Pemkot akan memanfaatkan lahan Bong Mojo untuk membangun pasar mebel untuk merelokasi pedagang pasar mebel di Gilingan, Banjarsari, Solo. Selain itu Pemkot juga akan membangun fasilitas umum lainnya seperti garasi bus milik Dishub.
Baca Juga: Disperum KPP Solo Ternyata Sudah 2 Kali Sosialisasi ke Warga Bong Mojo
Terkait penertiban itu, sebelumnya warga hunian liar lahan makam Bong Mojo, Solo, berharap bisa mendapatkan ganti rugi berupa lahan pengganti atau legalitas lahan yang mereka tempat saat ini. Mereka berharap pemerintah memberi mereka sertifikat tanah hak milik.
Mereka berdalih sudah membayar untuk menempati lahan tersebut dan sebagai warga Solo mereka merasa berhak diberi tempat yang layak dan legal.