Langganan

Pemkab Sragen Rampingkan Birokrasi, 235 Pejabat Kena Dampak - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 1 Januari 2022 - 12:27 WIB

ESPOS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto dan Asisten III Simon Nugroho menandatangani berita acara pelantikan sebagai saksi di Gedung SMS Sragen, Jumat (31/12/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN — Pemkab Sragen tengah merampingkan birokrasi. Dampaknya, 235 pejabat struktural yang terdiri atas dua pejabat eselon III dan 233 pejabat eselon IV dijadikan pejabat fungsional.

Penyederhanaan birokrasi ini sebagai respons atas pidato Presiden Joko Widodo yang meminta penyederhanaan eslon menjadi dua level saja.

Advertisement

Ratusan pejabat fungsional tersebut ikut dilantik Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, pada malam pergantian tahun, Jumat (31/12/2021). Dua pejabat eselon III yang disetarakan menjadi pejabat fungsional itu berada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan 233 pejabat eselon IV yang disetarakan menjadi pejabat fungsional menyebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Malam Tahun Baru Jadi Momen Spesial Bagi 330 Pejabat Sragen

Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Dwi Cahyono, saat dihubungi Esposin, Sabtu (1/1/2022), menyampaikan pejabat struktural yang disetarakan dengan pejabat fungsional itu memang ada 235 orang. Dwi menjelaskan kronologinya berawal dari pidato Presiden Jokowi saat dilantik diperiode kedua, 20 Oktober 2019 lalu. Presiden kala itu meminta supaya ada penyederhanaan eselonisasi menjadi dua level dan diganti menjadi pejabat fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.

“Atas dasar pidato Presiden itulah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Menpan RB) mengeluarkan Peraturan Menteri No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Kemudian dari usulan Pemkab Sragen, Menteri Dalam Negeri [Mendagri] mengeluarkan surat No. 800/8309/OTDA tertanggal 16 Desember 2021 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemkab Sragen,” jelas Dwi.

Advertisement

Selain dua aturan itu, Mendagri mengeluarkan Permendagri No. 25/2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP). Isinya soal perampingan struktural di dinas tersebut. Dwi menyebut ada dua pejabat eselon III dan enam pejabat eselon IV yang dijadikan pejabat fungsional.

Baca Juga: Bupati Sragen Targetkan RSUD Tangen Sudah Beroperasi di Hari Ultahnya

Gaji Sama

Bupati Yuni berpesan pejabat struktural yang menjadi pejabat fungsional tidak usah kecil hati, harus tetap semangat karena gajinya sama dan tunjangannya sama. Yuni, sapaannya, mengatakan 235 orang itu hanya ganti baju, yakni ganti baju struktural dengan baju fungsional.
Advertisement

“Nanti mereka ini akan saya tugaskan sebagai koordinator atau subkoordinasi pada OPD masing-masing. Proses mutasi, promosi, dan rotasi di lingkungan Pemkab Sragen berjalan tanpa ada kegaduhan. Saya yakin setiap pejabat di Sragen sudah siap ditugaskan di mana pun. Itulah makna sesungguhnya bagi seorang ASN [aparatur sipil negara],” jelas Yuni.

Bupati menyebut total pejabat yang dilantik pada momentum malam Tahun Baru ini sebanyak 331 orang, termasuk di dalamnya Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Negoro Sragen. Ada 13 pejabat eselon II yang dimutasi dan 16 pejabat eselon IIIa yang dirotasi, selebihnya pejabat fungsional.

Baca Juga: Bupati Sragen: Setelah Ada Tol, Serangan Hama Tikus Meningkat

Perampingan birokrasi dengan menyederhanakan eselonisasi dari Eselon I, II, III, dan IV menjadi dua level di Eselon II dan Eselon III itu amanat Presiden. Yuni menerangkan selain Sragen ada 19 kabupaten/kota yang mendapatkan rekomendasi dari Mendagri untuk melakukan perampingan birokrasi.

“Sragen tercatat sebagai kabupaten yang cepat tanggap dan responsif mendukung penyetaraan jabatan. Perampingan eselon yang cukup terasa di DPMPTSP. Walaupun miskin struktur pasti kaya fungsi. Di sisi lain ada penggabungan dua dinas, yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung menjadi satu dinas,” katanya.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif