by Candra Mantovani - Espos.id Solopos - Kamis, 29 April 2021 - 23:00 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar mulai menerima banyak aduan dan konsultasi dari karyawan maupun perusahaan terkait tunjangan hari raya atau THR keagamaan.
Total terdapat enam konsultasi dan tujuh aduan yang masuk ke instansi tersebut hingga Kamis (29/4/2021). Kabid Hubungan Industrial (HI) Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, mengatakan sudah menerima enam konsultasi melalui Ruang Aduan THR 2021.
Enam konsultasi itu, satu dari perusahaan dan lima dari pekerja. Para pekerja berkonsultasi terkait aturan hak yang diterima karena mengalami PHK sebelum Lebaran 2021.
Baca Juga: Anggota KPU Boyolali Dipecat Gara-Gara Kasus Asusila
Sedangkan aduan dan konsultasi soal THR dari perusahaan Karanganyar lebih banyak terkait teknis pembayaran THR yang benar seperti apa. "Tapi permasalahannya sering saat konsultasi ke kami pekerja itu lupa kapan masa habis kontraknya. Kami tanyakan apakah memang habis kontraknya atau di-PHK sebelum Lebaran.,” jelasnya kepada Esposin, Kamis.
Sesuai aturan, pemberian hak THR ini hanya untuk pekerja yang masih terdaftar atau dirumahkan. Sedangkan pekerja yang putus kontrak karena masa kontrak habis sebelum Lebaran tidak berhak menerima THR.
Baca Juga: Meski Sulit, Keluarga Pelajar Sukoharjo Dituding Menipu Bertekad Kembalikan Uang Pemesan Album K-Pop
Pada sisi lain, Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar menerima tujuh aduan mengenai THR melalui layanan hotline. Aduan itu terkait pembayaran THR dan PHK menjelang hari raya keagamaan. Dari tujuh aduan yang masuk, satu aduan sudah terselesaikan.
Baca Juga: Jadi Istri Kedua, ASN Guru SMP Solo Dicopot Dari Jabatannya
“Untuk saat ini kami baru menyelesaikan satu aduan. Untuk enam lainnya masih dalam tahap mediasi untuk bisa mendapatkan solusi terbaik. Nanti sisanya akan kami cek lagi,” terangnya.