by Redaksi - Espos.id Solopos - Senin, 19 Oktober 2009 - 17:54 WIB
Wonogiri (Espos)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri besikeras mencabut dua peraturan daerah yang dinilai tidak relevan untuk dilaksanakan. Perihal mengenai dana prestasi PNS yang setelah purna tugas hal tersebut akan disesuaikan dengan keuangan daerah.
Bupati Wonogiri, Begug Poernomosidi mengatakan pencabutan Peraturan daerah (Perda) No 16 Tahun 2002 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS)secara otomatis akan menjadikan perpanjangan batas usia pensiunnya dari 56 tahun menjadi 60 tahun.
Dia mengatakan, dengan pencabutan tersebut Bupati selaku Pembina kepegawaian daerah akan lebih fleksibel dalam mengambil kebijakan, termasuk membatasi usia pensiun PNS eselon II pada usia 56 tahun atau memperpanjang hingga 60 tahun sesuai dengan situasi dan kondisinya.
“Tetapi bukan keharusan, sehingga tidak akan menghambat regenerasi struktural di bawahnya,” papar dia ketika menyampaikan Jawaban Bupati Wonogiri atas pemandangan umum fraksi DPRD di Gedung Dewan, Senin (19/10).
Menjawab kekhawatiran anggota Dewan jika Perda tersebut memiliki kecenderungan terpengaruh sikap subjektif pimpinan, Begug mengakan, berdasarkan surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No: SE/04/M.PAN/03/2006 disampaikan mekanisme usulan perpanjangan batas usia pensiun Eselon II ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Sehingga insya allah unsur subjektifitas dapat dihindari,” jelas dia.
Sementara itu, mengenai pertimbangan pencabutan Perda No 6 Tahun 2005 tentang pemberian prestasi kerja bagi PNS yang purna tugas adalah faktor yuridis formal, dimana tercantum dalam Permendagri tahun 2007 terdapat landasan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS.
das