Langganan

PEMILU 2014: Daerah Pemilihan di Solo Bertambah 2 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning W Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 5 Maret 2013 - 23:27 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akhirnya resmi mengirimkan usulan enam daerah pemilihan (Dapil) ke KPU Pusat. Hal ini menyusul pemecahan dapil Serengan dan Pasar Kliwon serta dapil Banjarsari.

Ketua KPU Solo Didik Wahyudiono kepada Esposin mengatakan telah mengirimkan penataan dapil ke KPU Pusat. Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan KPU pusat terkait penataan dapil di Kota Bengawan. “Enam dapil yang kami kirimkan. Jadi dapil Solo bertambah dua, dari sebelumnya hanya empat dapil,” ujarnya.

Advertisement

Didik mengatakan telah melakukan simulasi penataan dapil. Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi, Didik menerangkan dapil Solo berpeluang bertambah seiring pemecahan dapil. Dia menerangkan sesuai penghitungan penduduk Kota Solo sebanyak 528.726, jumlah alokasi kursi naik menjadi 45 kursi. KPU kemudian menentukan jumlah kursi di setiap kecamatan. Hasilnya diperoleh untuk Kecamatan Laweyan 8,17 kursi; Serengan 4,35 kursi; Pasar Kliwon 6,85 kursi, Jebres 11,27 kursi dan Banjarsari 14,35 kursi. “Khusus Banjarsari karena jumlah kursi melebihi ketentuan, maka dipecah menjadi dua dapil,” terangnya.

Didik menyebutkan dapil satu mencakup wilayah Sumber, Kadipiro dan Banyuanyar, sedangkan dapil dua, Nusukan, Manahan, Mangkubumen, Timuran, Kepabron, Stabelan, Gilingan, Kestalan, Ketelan dan Punggawan. Selain pemecahan dapil Banjarsari, Didik menambahkan dapil Serengan dan Pasar Kliwon juga akhirnya diajukan dipecah.

“Ini sesuai dengan masukan usulan tertulis dari partai politik yang kami terima tanggal 1 Maret lalu, bahwa dapil Serengan dan Pasar Kliwon dipecah,” ujarnya.

Advertisement

Didik mengatakan telah mengirimkan surat resmi ke KPU Pusat terkait penetapan dapil. “Sekarang kami masih menunggu penetapan KPU. Selanjutnya KPU tinggal proses pendaftaran calon anggota legislatif (caleg),” katanya.

Pengamat politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Totok Sarsito menilai sudah selayaknya dapil Serengan dan Pasar Kliwin dipisah. Dari sisi legalitas, pemecahan dapil Serengan dan Pasar Kliwon layak dan memenuhi syarat. Menurut dia, pemecahan dapil akan semakin membuat wakil rakyat dari wilayah itu fokus dengan konstituennya. Totok mengatakan jumlah dapil di Kota Solo dimungkinkan menjadi enam dapil.

Sebelumnya jumlah dapil hanya empat, yakni dapil I Laweyan, dapil II Serengan dan Pasar Kliwon, dapil III Jebres dan dapil IV Banjarsari. Namun sesuai hasil penghitungan jumlah alokasi kursi, untuk Banjarsari akan dipecah menjadi dua dapil. Sedangkan dapil Serengan dan Pasar Kliwon juga layak dipecah setelah memenuhi persyaratan yang ada. “Baik sosiologis, ekonomi, sejarah, kultural kondisi birokrasi, memang Serengan dan Pasar Kliwon layak dipisah,” katanya

Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif