Langganan

Pembunuh Wanita Penjual Bubur di Boyolali Tertangkap, Istri Ikut Jadi Tersangka - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Senin, 10 April 2023 - 12:53 WIB

ESPOS.ID - Polres Boyolali mengerahkan detasemen anjing pelacak atau unit K-9 untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan di perempuan lanjut usia di Sidosari, Gubug, Cepogo, Boyolali pada Kamis (6/4/2023) pagi. (Solopos.com/Ni'matul Faizah)

Esposin, BOYOLALI -- Polres Boyolali tidak hanya menangkap dan menetapkan Nuryanto sebagai tersangka pembunuh wanita lanjut usia (lansia) penjual bubur asal Desa Gubug, Cepogo, Boyolali, Jumiyem, 64.

Istri Nuryanto, Mudmainah, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyelidikan diketahui, Mudmainah menjadi pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus kejahatan tersebut.

Advertisement

Mudmainah diketahui ikut membantu suaminya menjual barang hasil kejahatannya berupa perhiasan milik korban. Perempuan tersebut dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan.

Mengutip mahkamahagung.go.id, Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Advertisement

Mengutip mahkamahagung.go.id, Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni penjara selama-lamanya empat tahun. Adapun barang milik Jumiyem yang diketahui diambil oleh tersangka pembunuh wanita asal Cepogo, Boyolali, itu berupa satu kalung meas seberat 14 gram seharga Rp3,5 juta, satu gelang emas seberat 50 gram seharga Rp18 juta.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Boyolali menangkap Nuryanto yang tak lain merupakan keponakan korban, Jumiyem, di Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Minggu (9/4/2023).

Advertisement

Penangkapan itu terjadi tiga hari setelah Nuryanto menghabisi nyawa wanita penjual bahan kebutuhan pokok dan bubur itu di rumahnya, Desa Gubug, Cepogo, Boyolali, Kamis (6/4/2023).

Motif Nuryanto membunuh bibinya lantaran dendam dan sakit hati. Orang tua Nuryanto diketahui sering terlibat cekcok dengan Jumiyem perihal warisan. Selain itu, Nuryanto juga memiliki motif ekonomi yaitu ingin menguasai harta korban.

Setelah itu, tersangka pembunuh wanita asal Cepogo, Boyolali, itu kabur membawa barang-barang berharga milik bibinya itu ke Semarang hingga akhirnya ditangkap pada Minggu.

Advertisement

Atas perbuatannya, Nuryanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan berakibat kematian korban.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Polisi mengamankan barang bukti dari rumah korban berupa satu tabung elpiji 3 kg, sebilah pisau sepanjang 26 cm, KTP milik korban, dan celemek yang masih bersimbah darah.

Kemudian barang bukti yang ditemukan di kamar tersangka ada satu linggis besi yang masih terdapat noda darah, satu celana panjang jeans wana biru yang juga masih bernoda darah, dan selembar uang Rp5.000 di kantong celana tersebut.

Advertisement

Barang bukti juga didapat polisi setelah penangkapan tersangka yaitu satu gelang emas seberat 50 gram berikut suratnya dan uang tunai Rp950.000.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif