Langganan

Pembangunan SBI Gemolong 2007 dilaporkan polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 26 Januari 2010 - 02:05 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Sragen (Espos)--Pengelolaan kegiatan pembangunan Sekolah berstandar Internasional (SBI) Gemolong senilai Rp 1,71 miliar tahun 2007 dilaporkan ke Polres Sragen belum lam ini, lantaran pelaksanaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.

Persoalan tersebut juga mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang Laporan Keuangan Pemkab Sragen Tahun Anggaran 2007. LHP yang dikeluarkan Auditorat Utama Keuangan Negara V, Perwakilan BPK RI di Yogyakarta, Nomor 14A/LHP/XVIII.YOG/06/2008 tertanggal 24 Juni 2008 memberikan penjelasan bahwa bendahara daerah telah mencairkan dana senilai Rp 2 milar, yang terdiri atas sebesar Rp 287,466 miliar untuk pembayaran pekerjaan pengurugan tanah. Namun sisanya senilai Rp 1,712 miliar, dicairkan setelah perubahan anggaran pada 27 Desember2007 melalui rekanan yang sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan tersebut.

Advertisement

Permasalahan itu dilaporkan seorang aktivis pemerhati APBD Sragen, Benyamin beberapa waktu lalu sebagai kasus dugaan korupsi. “Pembangunan SBI dilakukan sejak tahun 2004 sampai akhir tahun 2008. Alokasi tersebut berupa dana bantuan imbal swadaya yang diberikan Depdiknas ke rekening tim pembangunan. Berdasarkan SE Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, tertanggal 4 September 2004 tentang pelaksanaan pembangunan TK dan SD Model secara swakelola dan pedoman subsidi pengembangan/pembangunan TK dan SD bertaraf internasional tahun 2007, pelaksanaan pembangunan SBI itu dilakukan secara swakelola,” tegas Benyamin kepada Esposin, Senin (25/1) mengutip permasalahan dalam LHP BPK.

Dia menerangkan, Pemkab mengalokasikan anggaran senilai Rp 2 miliar. Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban (LPj) dan data pendukung ,kata dia, telah diketahi bahwa pelaksanaan pembagunan SBI Gemolong untuk TK atau SD dilakukan secara swakelola, sedangkan untuk pekerjaan urug, ruang kelas baru, gapura dan halaman upacara.

Dalam penelitian LPj tertanggal 23 Agustus 2008, imbuhnya, bendahara mengeluarkan dana sebesar Rp 287,466 miliar untuk pembayaran pekerjaan pengurugan tanah. Namun sisanya senilai Rp 1,712 miliar, imbuhnya, dicairkan setelah perubahan anggaran pada 27 Desember2007 melalui rekanan yang sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan tersebut.

Advertisement

“Setidaknya ada empat rekanan yang muncul dalam LHP BPK itu, yakni CV Maju Mapan dengan alokasi anggaran Rp 390,338 juta, CV Mantap dengan Rp 362 juta, CV Wiguna dengan Rp 514,65 juta dan CV Sumber Makmur dengan Rp 445, 526 juta,” tegasnya. Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Y Subandi saat dikonfirmasi Esposin, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut dia, pihaknya masih melakukan upaya pengumpulan informasi untuk mendukung tindak lanjut atas laporan tersebut. “Jadi kami masih mengumpulkan data terslebih dulu, untuk mendukung upaya mengarah pada upaya penyidikan,” tandasnya.

trh

Advertisement
Advertisement
Indah Septiyaning Wardani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif