Langganan

Pembangunan Pasar Pedan ditenggat 50 hari, investor keberatan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 17 Oktober 2010 - 23:59 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Klaten (Espos)--PT Dewata Solusi Bangunan (DSB) selaku investor revitalisasi Pasar Pedan mengaku keberatan dengan tenggat waktu 50 hari untuk menyelesaikan proyek pembangunan pasar sebagaimana yang ditawarkan Pemkab Klaten.

Keberatan itu disampaikan Direktur Proyek PT DSB, Endro B Wahyudi saat ditemui Espos di kantornya, Sabtu (16/10). Menurut Endro, penyelesaian proyek pembangunan Pasar Pedan selama ini terkendala jumlah tenaga kerja. Dia menjelaskan, saat ini pembangunan Pasar Pedan diampu sekitar 100 tenaga kerja. Pihaknya mengaku kesulitan menambah jumlah tenaga kerja menjadi sekitar 200 orang jika harus mengambil dari warga sekitar.

Advertisement

“Sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama, pembangunan Pasar Pedan harus melibatkan tenaga kerja yang berasal dari warga setempat. Dengan begitu, kami tidak bisa mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah. Padahal, kami membutuhkan seorang tukang bangunan yang memiliki keahlian khusus bukan sekadar seorang kuli angkut,” urai Endro.

Kendala lain, sambung Endro, yang menghambat pembangunan Pasar Pedan adalah budaya bekerja warga sekitar. Menurutnya, pada umumnya warga Klaten tidak biasa bekerja lembur sehingga saat diminta mereka menolaknya. “Mereka itu tidak biasa bekerja lebih dari pukul 16.00 WIB. Padahal, para pekerja kami yang berada di luar daerah seperti Denpasar dan Jakarta itu sudah terbiasa bekerja lembur,” tandas Endro.

Endro menilai, waktu 160 hari cukup ideal untuk menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Pedan. Untuk itu, dirinya tetap bersikukuh meminta Pemkab Klaten memberikan perpanjangan waktu proyek pembangunan Pasar Pedan sebagaimana yang diajukan sebelumnya.

Advertisement

Terkait rencana Pemkab Klaten menjatuhkan denda senilai Rp 1,8 miliar akibat keterlambatan PT DSB dalam menyelesaikan proyek, Endro berharap hal itu tidak terjadi. Endro menilai, denda tersebut tidak semestinya diberikan mengingat Pemkab Klaten tidak mengalami kerugian akibat keterlambatan pembangunan Pasar Pedan tersebut.

“Hingga kini, kami masih menanggung retribusi yang semestinya dibayarkan pedagang lebih dari Rp 24 juta per bulan sejak tahun 2008. Selama proyek pembangunan pasar berlangsung pemasukan retribusi Pemkab setiap bulan tetap jalan. Lalu, di mana letak kerugiannya?” tanya Endro.

mkd

Advertisement
Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Pasar Pedan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif