by Wahyu Prakoso - Espos.id Solopos - Sabtu, 28 Maret 2020 - 01:00 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Kantor Imigrasi Kelas I Solo untuk sementara tidak melayani pelayanan pembuatan paspor mulai Selasa (24/3/2020). Pelayanan itu dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, warga negara asing (WNA) yang tidak dapat kembali ke negara asal tidak perlu perpanjang izin tinggal.
Pasien Positif Corona Ke-4 yang Meninggal di RSUD Moewardi Solo dari Sukoharjo
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Said Ismail, mengaku mendapatkan perintah penghentian pelayanan pembuatan paspor dari Direktorat Jendral Imigrasi, Senin (23/3/2020) dan berlaku pada pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Selasa (24/3/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Said Ismail, mengaku mendapatkan perintah penghentian pelayanan pembuatan paspor dari Direktorat Jendral Imigrasi, Senin (23/3/2020) dan berlaku pada pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Selasa (24/3/2020).
Pelayanan dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan akibat pandemi virus corona.
Ingin Wabah Corona Segera Berakhir? Mahamenteri Keraton Solo Tedjowulan Sarankan Ini
Merapi Kembali Erupsi, Warga Klaten Hanya Dengar Suara Gemuruh
Jumlah permohonan pelayanan turun hingga 25 pelayanan per hari saat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona.
Pulau-Pulau Ini Jadi Angker Setelah Ditinggalkan Penduduknya, Berani Datang?
“Hampir semua permohonan untuk umrah kami tiadakan dulu karena negara lain melakukan hal yang sama. Ada yang mengajukan kemarin masih bisa kami layani. Ada tiga permohonan saja,” ujarnya.
Edaran Kedubes Belgia Cara Keluar dari Indonesia, Terkait Wabah Corona?
Said menjelaskan selain pembuatan paspor yang dihentikan, Kantor Imigrasi menerapkan kebijakan perpanjangan izin kepada WNA yang tiba setelah 5 Februari 2019 dengan cara menghubungi Kantor Imigrasi.
WNA mendapatkan layanan pembebasan biaya denda overstay.
Pasien Meninggal Corona Asal Semanggi Solo: Anak, Istri, Kerabat Dinyatakan Positif
“Kami memberikan fasilitas Rp0 bagi WNA yang harusnya memiliki kewajiban membayar biaya denda. Dalam hal izin, sesuai SOP perpanjangan. Bisa sampaikan melalui nomor hotline kantor,” ungkapnya.