by Redaksi - Espos.id Solopos - Kamis, 18 Agustus 2011 - 13:46 WIB
Karanganyar (Esposin)--Pejabat kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Camat serta BUMD di lingkungan Pemkab Karanganyar dilarang menyalahgunakan kewenangan dan jabatan langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan tertentu.
Mereka terancam dicopot bahkan hingga pemecatan dari jabatannya jika melanggar larangan tersebut. Hal ini setelah seluruh kepala SKPD dan Camat menandatangani pakta integritas untuk mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan oleh pejabat, Kamis (18/8/2011).
Sebanyak tujuh poin tertuang dalam pakta integritas ditandatangani langsung masing-masing pejabat di kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan disaksikan Bupati Karanganyar Rina Iriani dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kastono DS.
Bupati Rina menegaskan, penandatangan pakta integritas tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Diharapkan, para Kepala SKPD hingga Camat yang sudah menandatangani naskah kesepakatan komitmen tersebut dapat lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
“Pejabat harus jujur itu yang utama. Pakta integritas ini sebagai bentuk pembenahan internal di Pemkab,” kata Rina kepada wartawan ditemui usai penandatanganan pakta integritas.
(isw)