Langganan

Pecandu Narkoba Melapor, Tak Diproses Hukum - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Trianto Hery Suryono Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Senin, 10 Juni 2013 - 11:51 WIB

ESPOS.ID - Pengendara melintas di depan spanduk narkoba yang dipasang di simpang empat Bulakrejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo diambil, Senin (10/6/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)


Pengendara melintas di depan spanduk berisi  informasi bagi pecandu yang melaporkan diri tak akan diproses hukum, yang dipasang disimpang empat Bulakrejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Foto diambil, Senin (10/6/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO--Guna mengurangi pecandu narkotika di Sukoharjo, satuan narkoba Polres Sukoharjo memasang puluhan spanduk di berbagai lokasi strategis. Di antaranya di setiap mapolsek, toko swalayan dan simpang empat.

Advertisement

Isi spanduk itu berupa imbauan bagi pecandu yang melaporkan diri tak akan diproses hukum. Pecandu itu akan dilakukan rehabilitasi ke rumah sakit khusus penanganan pecandu narkotika secara gratis.

Penegasan itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukoharko, AKP Suparmin mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, Senin (10/6/2013) di kantornya.

“Pemasangan spanduk dimaksudkan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat. Juga dalam rangka memperingati Hari Antinarkotika se-Dunia pada 26 Juni mendatang sekaligus menyongsong Hari Bhayangkara,” ujarnya.

Advertisement

Dijelaskan oleh mantan Kapolsek Batuwarno, Wonogiri ini, spanduk-spanduk bertuliskan Bagi Pencandu Narkoba yang Melaporkan Diri Tidak Akan Diproses Secara Hukum dan Akan Mendapatkan Rehabilitasi Dengan Tidak Dipungut Biaya dari tanggal 1-30 Juni 2013 telah dipasang awal Juni.

“Kami berharap, pemasangan spanduk bisa menekan angka pemakai narkotika di Sukoharjo.”
Selain spanduk, ujarnya, pihaknya telah menggandeng BNK (Badan Narkotika Sukoharjo) untuk menggelar penyuluhan-penyuluhan. “Penyuluhan sudah berjalan baik ke sekolah-sekolah maupun karang taruna atau organisasi kepemudaan. Sasaran penyuluhan memang generasi muda karena pemakai narkotika yang tertangkap mayoritas usia muda.”

Sementara itu, data di Polres Sukoharjo, pada 2011 tercatat sebanyak 51 kasus yang ditangani satnarkoba dengan rincian, 24 kasus pengguna narkoba dan 17 kasus minuman keras (miras). Pada 2012, turun satu kasus menjadi 50 kasus dengan perincian 16 kasus narkoba dan 34 miras dan Juni 2013 ini, tercatat 19 kasus dengan perincian 8 kasus narkoba dan 11 miras.

“Kasus terakhir, penangkapan pesta narkoba di tempat kos di wilayah Grogol. Sekarang, pedagangan narkotika mudah. Kami meminta orangtua juga mengawasi anaknya agar tidak terjerumus menjadi pecandu narkotika,” ujar Suparmin.

Advertisement

Sebelumnya, sedikitnya 500 pelajar SMPN 3 Nguter, Kecamatan Nguter, Sukoharjo mengikuti penyuluhan tentang bahaya rokok dan miras di aula sekolah setempat.  Salah seorang pemateri, Agus Widanarko kepada Esposin, menyatakan, penyuluhan bagi anak didik SMP sangat tepat karena saat ini sudah banyak siswa SMP yang merokok.

“Jika usia dini sudah kecanduan rokok dikhawatirkan merusak paru-paru. Rokok menjadi pintu masuk pengenalan narkotika,” ujar Widanarko.

 

Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif