Seperti disampaikan Sekretaris Himpunan Pedagang Pasar Tawangsari (HPPT), Danar Tri Heriyanto, saat dihubungi Esposin, Minggu (9/3). "Besok pagi [hari ini] kami akan serahkan surat resmi permohonan penggratisan retribusi kepada Disperindag Sukoharjo," kata dia.
Danar berharap Pemkab Sukoharjo mengabulkan permintaan pedagang demi kelangsungan pendapatan mereka. Danar yang juga Ketua Paguyuban Pedagang Pakaian Pasar Tawangsari, meminta supaya penempatan pedagang pakaian tidak dilakukan dengan diundi.
Alasannya, dia menerangkan, sistem penempatan lokasi pedagang dengan cara diundi tidak baik. "Dalam Q.S Al Maidah ada larangan untuk mengundi nasib. Pengundian hanyalah jalan pintas penyelesaian masalah. Sehingga kami minta penempatan diserahkan pedagang," sambung dia.
Danar menjelaskan, rencananya, Paguyuban akan menempatkan pedagang di pasar darurat berdasar posisi strategis kios pedagang saat ini.
Terpisah, Kepala Kantor Pasar Tawangsari, Suhardi, mengakui adanya permintaan penggratisan retribusi dari himpunan pedagang. Namun dia menyatakan kewenangan dikabulkan atau tidaknya permintaan tersebut berada di tangan Pemkab Sukoharjo. Untuk itu dia mengimbau pedagang supaya menerima apa pun keputusan Pemkab nanti. Ihwal target retribusi tahun ini, menurut dia turun.
Sedangkan Kepala Disperindag Sukoharjo, A.A. Bambang Hariyanto, menyatakan seharusnya permohonan retribusi gratis diajukan pedagang kepada Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, bukan ke Disperindag. Pasalnya kewenangan retribusi gratis ada pada Bupati.
Di sisi lain dia menyatakan proses pembuatan pasar darurat terus dikebut. Targetnya, menuru dia, pasar darurat siap digunakan pada 19 Maret mendatang. "Soal retribusi seharusnya pedagang ditujukan kepada Bupati. Soal pasar darurat segera selesai," terang dia.