by Muhammad Ismail Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 25 Agustus 2015 - 09:40 WIB
Esposin, SOLO--Sebanyak 66 pedagang Pasar Klewer yang berjualan di pasar darurat Klewer di Alun-alun Utara (Alut) diberi surat peringatan pertama. Surat peringatan itu diberikan kepada pedagang karena tak kunjung membuka kiosnya.
Lurah Pasar Klewer, Edi Murdiarso, mengatakan sejak pertama kali pasar darurat Klewer diresmikan pada pertengahan Juli, masih ada sebanyak 150 kios yang berlum ditempati pemiliknya. Kios itu dibiarkan tertutup sampai sekarang.
“Kami memberikan surat himbauan kepada 150 pemilik kios. Isi surat itu adalah meminta pedagang untuk segera membuka kios,” ujar Edi saat ditemui Esposin di kantornya, Senin (24/8/2015).
Dia mengatakan surat himbauan itu diberikan kepada pedagang pada tanggal 6 Agustus 2015. Setelah surat itu diberikan kepada pedagang, ternyata masih ada sebanyak 66 pedagang yang sampai saat ini belum membuka kiosnya.
“Kami memberikan SP [surat peringatan] pertama kepada 66 pedagang karena tidak segera membuka kiosnya,” kata dia.
Dia menjelaskan SP pertama No.511.2/1.464/VIII/2015 tentang Pemanfaatkan Kios itu diberikan kepada pedagang pada tanggal 19 Agustus 2015. Dalam surat itu, lanjut dia, kalau pedagang masih tidak membuka kiosnya selama tujuh hari setelah surat itu diterbitkan, akan diberikan SP kedua.
“Pemberian SP itu berdasarkan Perda [Peraturan Daerah] No.1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional,” ujar Edi. Menurut dia, sanksi yang tertera dalam Perda itu adalah Pemkot mencabut Surat Hak Penempatan (SHP). Pencabutan SHP akan diterapkan kepada pedagang kalau sudah menerima SP ketiga.