Langganan

PAJAK HOTEL SOLO : DPPKA Solo Pesimistis Target Pendapatan Pajak Hotel Tercapai - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 25 November 2015 - 03:10 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pajak hotel Solo diprediksi sulit mencapai target pada tahun ini.

Esposin, SOLO — Hingga akhir November 2015, realisasi pendapatan pajak hotel baru di Kota Solo tercapai 77,57% dari total target senilai Rp22.372.597.000.

Advertisement

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo memprediksi target pendapatan pajak hotel tersebut sulit terpenuhi pada tahun anggaran ini. DPPKA kesulitan menggenjot pajak hotel di sisa waktu tutup anggaran 2015 yang tinggal sebulan lagi.

Hilangnya potensi pajak tersebut disebabkan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) sebelumnya ihwal larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan kegiatan rapat di hotel.

“Kebijakan itu sangat memengaruhi kegiatan rapat di hotel,” kata Sekretaris DPPKA Solo Breta Sri Hudiningsih ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/11/2015).

Advertisement

Padahal, Breta mengatakan hotel yang ada di Kota Solo selama ini mengandalkan penyelenggaraan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE). Kegiatan tersebut secara otomatis mengalami penurunan drastis sejak diterbitkannya kebijakan larangan rapat di hotel.

Meski kini Kemenpan dan RB telah mencabut kebijakan larangan bagi PNS rapat di hotel, Breta memprediksi target pendapatan dari pajak hotel sulit terpenuhi pada tahun ini.

“Target pajak hotel masih kurang Rp5 miliar, saya rasa sulit tercapai melihat sisa waktu anggaran tinggal sebulan lagi,” katanya.

Advertisement

Kepala DPPKA Budi Yulistianto mengatakan ada 10 pos pajak daerah yang semuanya dikelola DPPKA dan merupakan penyumbang terbesar PAD Kota Solo.

10 Pos pajak ini meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, pajak burung walet, pajak BPHTB, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak penerangan jalan (PPJ). Realisasi masing-masing pos penerimaan pajak lihat tabel.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif