by Ivan Andi M Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 14 Mei 2014 - 05:13 WIB
Menurut dia, jika ada yang melanggar, hal itu akan diserahkan kepada kepolisian. "Kami akan lakukan pembinaan kepada ormas," kata dia.
Sementara itu Kapolsek Grogol, AKP Apin Sunu S mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai mengatakan pihaknya sebenarnya memantau terus sejumlah tempat hiburan di wilayahnya termasuk tempat karaoke KCRI.
Namun pihaknya mengaku tak mempunyai kewenangan menutup, karena karaoke itu dinilai telah mengantongi izin dari Pemkab Sukoharjo.
“Kami sebenarnya dua kali sepekan mengadakan operasi di tempat-tempat hiburan. Tetapi kami tentu tidak berani gegabah begitu saja menutup tempat hiburan yang ada kalau mereka punya izin,” ujar dia.
Apin yang saat KCRI digeruduk sejumlah ormas berada di lokasi mengatakan pihaknya memang menyaksikan didapati miras di tempat itu. Namun karena KCRI dinilai telah mempunyai izin tersebut pihaknya tak bisa berbuat banyak.
Kendati demikian pihaknya juga mengakui telah mendapat laporan dari warga sekitar yang terganggu dengan suara bising dari tempat karaoke tersebut. Karena itu pihaknya mengimbau pengelola atau pemilik karaoke memperhatikan keluhan warga.