Langganan

Operasi Gempur Rokok Ilegal di Klaten, Ada Rokok Disembunyikan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 4 September 2024 - 21:08 WIB

ESPOS.ID - Petugas gabungan memeriksa salah satu kios kelontong di Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Rabu (4/9/2024). (Solopos /Taufiq Sidik Prakoso)

Esposin, KLATEN – Tim gabungan Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Satpol PP dan Damkar Klaten, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP), Bagian Perekonomian serta Kodim 0723/Klaten menggelar operasi gempur rokok ilegal, Rabu (4/9/2024). Dari razia itu, petugas menyita sejumlah rokok ilegal.

Rokok-rokok itu disita dari salah satu kios kelontong di wilayah Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah. Ada 28 bungkus rokok ilegal yang ditemukan dengan jumlah total 560 batang rokok. Yang menarik, rokok-rokok itu disembunyikan di tempat penyimpanan beras. Sebelum memeriksa, petugas gabungan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik kios.

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Satpol PP dan Damkar Klaten, Bambang Saptono, mengatakan operasi bertujuan untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sebelum operasi digelar, petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari dan mensinyalir toko kelontong itu menjual rokok ilegal.

Jenis rokok ilegal yang ditemukan beragam. Ada yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu ditemukan rokok dilekati pita cukai. Setelah dicek, rokok itu dilekati pita cukai tak sesuai peruntukan. “Pita cukai yang semestinya untuk rokok kretek, tetapi digunakan untuk jenis rokok filter,” kata Bambang saat ditemui seusai operasi.  “Dalam aturan, kalau menjual atau menyimpan rokok tanpa cukai itu kan sebenarnya kena pidana atau bisa diganti dengan denda administrasi,” kata Bambang.

Nilai denda administrasi yakni tiga kali dari nilai cukai yang semestinya dilunasi per batang rokok. Nilai denda yang dikenakan kepada pedagang itu yakni Rp1.253.280. Pemilik kios kelontong itu kooperatif dan langsung membayar denda ke rekening negara. “Jadi tim tidak bisa menerima pembayaran secara tunai. Jadi yang bersangkutan membayar denda langsung ke rekening negara,” kata Bambang.

Advertisement

Petugas sempat menanyakan asal rokok-rokok ilegal tersebut. Hanya, pedagang menyebutkan rokok itu diperoleh dari orang yang menitipkan barang di kiosnya. Namun, dia tak mengetahui asal orang yang menitipkan tersebut. Rokok ilegal yang diamankan kemudian dibawa petugas Bea dan Cukai Surakarta sebagai barang bukti.

Pedagang juga diberikan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal. Tujuannya, agar pedagang tersebut tak lagi menerima penitipan rokok ilegal untuk dijual di kios kelontongnya. Bambang memastikan operasi gempur rokok ilegal bakal terus digencarkan. Hal itu dilakukan untuk semakin mempersempit peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. “Upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Selain dari kami Satpol PP dan Damkar, sosialisasi juga terus dilakukan dari DKUKMP maupun Diskominfo Klaten,” kata Bambang.

Sementara itu, pemilik warung kelontong berinisial AN, 54, mengaku rokok-rokok ilegal itu dia terima dari seseorang yang menitipkan barang dagangan ke kiosnya. Awalnya, dia menyangka rokok-rokok yang ditawarkan seseorang itu merupakan rokok legal. Hal itu lantaran ada pita cukai yang melekat di bungkusnya.

Advertisement

Belakangan, rokok yang ditawarkan untuk dijual di warungnya itu masuk kategori rokok ilegal lantaran menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Selain rokok dengan pita tidak sesuai peruntukan, dia juga menjelaskan sebagian rokok yang dititipkan tidak dilekati pita cukai. “Setelah ini tetap akan selektif lagi ketika menerima tawaran menitipkan rokok yang dijual,” ujar AN.

Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif