by Trianto Hery Suryono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Jumat, 24 Juni 2016 - 18:15 WIB
Esposin, SUKOHARJO--Personel reskrim Polsek Sukoharjo Kota menangkap dua tersangka penjual sabu yang diduga transaksi di sekitar Jembatan Banmati, Kampung/Kelurahan Banmati, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Dua tersangka adalah Suparno, 28 dan Wisnu alias Menyun, 26, keduanya warga Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp236.000, tiga paket sabu, tiga buah handphone, dua buah bong, sebuah timbangan digital dan dua sepeda motor.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano melalui Kapolsek Sukoharjo, AKP Parwanto, Jumat (24/6/2016) di Mapolsek Sukoharjo. Kapolsek menyatakan kedua tersangka ditangkap pada Rabu (22/6/2016) di jalan raya Sukoharjo – Tawangsari tepatnya di sekitar Jembatan Banmati, Sukoharjo.
“Kami sudah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Polres untuk penanganan lebih lanjut. Kali pertama anggota reskrim menangkap tersangka Suparno alias Konyol setelah dikembangkan ditangkap tersangka Menyun,” ujarnya.
Diceritakannya penangkapan tersangka hasil informasi seorang ibu-ibu yang mencurigai anak muda setiap malam berkumpul di dekat jembatan. “Mendengar informasi, personel kepolisian segera melakukan investigasi dan melakukan penangkapan saat tersangka bertransaksi. Keduanya dijerat Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.