by Trianto Hery Suryono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 1 Maret 2018 - 17:35 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Rsd, 21, warga Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, tak menyangka bakal menikah dengan status sebagai tahanan. Impiannya menikah dalam balutan resepsi penuh kebahagiaan buyar.
Sebagai gantinya dia menikahi wanita pujaan hatinya, Lop, warga Kecamatan Gatak, Sukoharjo, di Masjid Al Amin, Kompleks Polres Sukoharjo, Kamis (1/3/2018). Pernikahan keduanya dipimpin penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukoharjo, Safi’i, dengan dua saksi dan dihadiri kerabat kedua mempelai serta Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka.
Rsd tertangkap pada 15 Februari 2018 atau dua pekan menjelang hari pernikahannya karena kasus penyalahgunaan narkoba. Dia tertangkap saat sedang nyabu bersama seorang temannya, Aji, 19, yang juga warga Banyudono, Boyolali, di warung buah wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Sejak itu keduanya berstatus tahanan Mapolres Sukoharjo.
Pantauan Esposin, suasana haru menyelimuti seusai akad nikah dilanjutkan saling bersalam-salaman sebagai ungkapan selamat atas pernikahan kedua mempelai dan foto bersama.
Baca juga:
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktia, saat di ditemui di sela-sela menyaksikan pernikahan warga binaanya bercerita Rds ditangkap bersama rekannya, Aji, saat mengisap sabu-sabu di warung buah wilayah Kartasura.
“Mungkin acara pernikahan sudah direncanakan lama tetapi mempelai lelaki malah tertangkap sedang mengisap sabu-sabu. Aturannya, seorang tahanan tidak bisa keluar sehingga acara pernikahan dilangsungkan di Masjid Al Amin Mapolres Sukoharjo. Acaranya mendadak, keluarga mempelai baru mengurus tadi malam [Rabu],” ujarnya.
Rds dan Aji ditangkap dengan alat bukti berupa plastik bekas sabu-sabu dan alat isap. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun.”