Langganan

NARKOBA KLATEN : Ditangkap Polisi, Wagino Ngaku Dapatkan SS dari LP Klaten - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 24 Juni 2015 - 10:55 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Klaten ini terkait penangkapan Wagino yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Esposin, KLATEN – Wagino alias Dobol, 42, ditangkap Satuan Narkoba Polres Klaten lantaran menyimpan sabu-sabu. Ia diduga menjadi pengedar barang haram tersebut.

Advertisement

Wagino ditangkap di rumah indekosnya, Dukuh Jatiwiro, Desa Blanceran, Karanganom, Klaten, pada Rabu (20/5/2015) lalu. Sabu yang ia simpan seberat 0,69 gram dalam empat plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat jika Dobol memiliki narkoba di tempat ia tinggal.

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Kami lakukan pengintaian dan penggerebekan hingga ditemukan narkoba di rumah indekos yang ia tinggali,” jelas dia, Selasa (23/6/2015).

Advertisement

Dobol yang merupakan warga Desa Klepu, Ceper mengaku mendapatkan sabu-sabu dari LP Kelas II B Klaten. Komunikasi yang dilakukan melalui ponsel.

Hanya, ia enggan menyebutkan nama pemasok sabu-sabu yang ia dapatkan. “Setelah memesan melalui pesan singkat, akan ada perintah untuk saya mengambil barang itu di suatu tempat. Selanjutnya saya mengambil dan mengedarkannya,” katanya.

Ia mengaku sabu yang ia dapatkan ditebus dengan harga Rp1,05 juta. “Kemudian saya pecah-pecah dalam empat plastik klip. Belum ada yang terjual,” ujarnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, Dobol bakal dijerat dengan pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terpisah, Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) LP Klaten, Eko R. Suranto, mengatakan pengakuan Dobol terkait narkoba yang diterima perlu dikembangkan.

Ia menegaskan selama ini LP terus melakukan koordinasi dengan Polres Klaten guna mengantisipasi peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif