by Bony Eko Wicaksono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 28 Januari 2014 - 14:40 WIB
Esposin, KARANGANYAR – Jajaran Polres Karanganyar menangkap seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu (SS), Ramdani Santoso alias Mingun, warga RT 008/RW 009, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Selasa (28/1/2014). Tersangka ditangkap di rumahnya saat memakai paket sabu-sabu tersebut.
Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Nurcahyo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana, mengatakan barang bukti (BB) yang disita berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram dan lima buah sedotan kecil. Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang kenalannya di Kota Solo.
“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang memakai sabu-sabu di dalam kamarnya,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Selasa siang.
Tersangka dijerat Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan denda maksimal senilai Rp800 juta.