by Tamara Geraldine - Espos.id Solopos - Minggu, 12 Januari 2020 - 15:22 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Seorang narapidana (napi) kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Boyolali, Jumat (10/1/2020) sore. Napi itu kabur saat bertugas mengisi bak penampungan air.
Informasi yang dihimpun Esposin, Sabtu, (11/1/2020), narapidana yang kabur itu bernama Budiono alias Cipto, 19, warga Dukuh Ngebleng, Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.
Budiono merupakan narapidana kasus pencurian. Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Muhammad Ali mengatakan Budiono kabur pada Jumat pukul 16.15 WIB.
Seperti biasanya, napi tersebut mendapatkan tugas mengangkat air dari bak penampungan di dalam blok untuk memasukkan ke kamar napi. “Memang, ada satu narapidana kami yang kabur. Saya sudah berkoordinasi dengan Polres Boyolali,” ujarnya saat ditemui Esposin, Sabtu.
Truk Gandeng Lindas Pengendara Motor di Jalan Solo-Tawangmangu, 1 Meninggal
Ali mengatakan Budiono kabur diduga dengan memanjat pagar teralis besi sebelah barat Rutan. Lalu dia berjalan di kanopi ke arah barat. Petugas Rutan yang sedang berjaga sempat memergoki dan langsung mengejar Budiono.
Namun, petugas kehilangan jejak narapidana tersebut. Terakhir, Budiono terlihat petugas di wilayah belakang Rumah Dinas Bupati Boyolali.
“Saya berharap napi tersebut bisa ditemukan dalam waktu dekat. Guna mencegah kasus serupa terulang, saya akan melakukan evaluasi, termasuk lebih selektif mengawasi napi saat beraktivitas,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto, membenarkan ada salah satu narapidana di Rutan II B Boyolali yang kabur. Saat ini tim Polres Boyolali sedang melakukan penyelidikan.
Siswi SMP Solo yang Di-DO Akibat Chatting Sudah Dapat Sekolah Baru
“Penyelidikan awal di sekitar tempat tinggal mereka. Kami juga koordinasi dengan Polres sekitar untuk mengantisipasi kemungkinan napi itu kabur ke luar kota. Polres Boyolali sudah menerjunkan aparatnya untuk mengejar napi yang kabur tersebut. Mudah-mudahan bisa segera ditangkap dan diserahkan kembali ke Rutan Boyolali,” ujarnya.
Ia mengatakan Budiono terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Wonosegoro. “Perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP,” jelas Mulyanto.