Langganan

Mundur dari ASN Pemkot Solo, Agus Irawan Adik Aspri Jokowi Tak Dapat Pensiunan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Wahyu Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 2 Agustus 2024 - 12:32 WIB

ESPOS.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo, Agus Irawan, resmi mengajukan surat pengunduran diri ke Prokompim Setda Solo, Kamis (25/7/2024) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Esposin, SOLO–Aparatur Sipil Negara (ASN) nonaktif Pemkot Solo, Agus Irawan, tidak akan mendapatkan penghasilan pensiun setiap bulan.

Sebagai informasi Agus Irawan, resmi mengajukan surat pengunduran diri ke Bagian Protokol, Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Solo, Kamis (25/7/2024). Salah satu alasan mundur karena maju sebagai bakal Calon Bupati (Cabup) Boyolali.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, menjelaskan status Agus merupakan ASN nonaktif Pemkot Solo. Agus menunggu proses penatapan dari Wali Kota Solo Teguh Prakosa.

“Itu merupakan inisiatif beliau, permohonan berhenti atas permintaan sendiri,” jelas Dwi ditemui wartawan di Kecamatan Jebres, Solo, Jumat (2/8/2024) pagi.

Dwi menjelaskan ketentuan pengunduran diri seharusnya diajukan kepada atasan langsung, yakni pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Solo kemudian ke Wali Kota Solo sebagai pejabat pembina kepegawaian (PKK). Namun, Agus langsung kepada Wali Kota Solo melalui Prokompim Setda Solo.

Advertisement

“Kami minta tindak lanjut Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Solo pada hari itu. Lalu kami mendapatkan respons balik berupa usulan dan kelengkapan berkas. Kami menyiapkan konsep pemberhentian atas permintaan sendiri, maksimal pekan depan dapat penetapan/ keputusan Wali Kota Solo,” kata dia.

Menurut dia, Agus tidak akan mendapatkan pensiunan setiap bulan karena tidak memenuhi syarat usia 50 tahun dan minimal mengabdi selama 20 tahun. Agus hanya akan mendapatkan pengembalian tabungan hari tua.

Dwi menjelaskan Agus merupakan ASN dengan jabatan pelaksana. Agus termasuk Pegawai Negeri Sipil golongan II D dengan gaji sekitar Rp3 jutaan/bulan. Agus bisa mendapatkan gaji dan tambahan penghasilan sebagai PNS sekitar Rp5 sampai Rp6 juta/bulan.

Advertisement

Dwi mengatakan Agus Irawan bukanlah ASN yang pertama mengundurkan diri untuk Pilkada. Pemkot Solo mencatat salah satu ASN Anung Indro Susanto mundur untuk pada Pilkada Solo 2015 lalu.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif