by Sri Sumi Handayani - Espos.id Solopos - Rabu, 3 Februari 2021 - 16:27 WIB
Esposin, KARANGANYAR – Tarif pelayanan rawat jalan dan rawat inap di 21 puskesmas di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, naik hingga 200% mulai 1 Februari 2021.
Pantauan Esposin, akun Instagram sejumlah puskesmas di Karanganyar sudah mengunggah pengumuman perihal kenaikan tarif tersebut.
Mereka menyampaikan bahwa tarif pelayanan rawat jalan di puskesmas naik menjadi Rp15.000 per orang. Sebelumnya, puskesmas memasang tarif Rp5.000 per orang bagi pasien non-BPJS. Artinya, tarif pelayanan rawat jalan di puskesmas naik 200%.
Baca juga: Modus Baru Order Fiktif Ojol di Karanganyar: Pelaku Ngaku Polisi & Dokter
Baca juga: Modus Baru Order Fiktif Ojol di Karanganyar: Pelaku Ngaku Polisi & Dokter
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Purwati, menyampaikan peningkatan tarif puskesmas itu berkaitan dengan status puskesmas menjadi badan layanan usaha daerah (BLUD). Status 21 puskesmas di Kabupaten Karanganyar menjadi BLUD sejak akhir 2018. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memproses perubahan status tersebut selama satu tahun.
Baca juga: Dapat Ganti Rugi Tol Rp1,249 Miliar, Warga Sidoharjo Klaten Ini Ingin Beli Sawah dan Ganti Mobil
Purwati menjelaskan bahwa perubahan status puskesmas menjadi BLUD berimbas pada kewenangan mengatur rumah tangga sendiri. Termasuk, kewenangan memenuhi kebutuhan sendiri. Perempuan berkerudung itu menuturkan Dinkes Karanganyar sudah melewati tahapan sosialisasi sebelum menaikkan tarif pelayanan puskesmas.
"Sosialisasi satu bulan itu di Januari. Kemudian Februari ini mulai diberlakukan tarif baru. Selain rawat jalan, pelayanan rawat inap juga naik. Dulu untuk makan Rp20.000 sehari. Itu kan kondisi sekarang tidak cocok. Makanya semua disesuaikan," ungkap dia.
Baca juga: Simak! Ini Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja Sesuai SE Gubernur
Hal senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kabupaten Karanganyar, Dwi Rusharyati. Dwi mengungkapkan peningkatan tarif pelayanan di puskesmas sudah mempertimbangkan sejumlah aspek, meliputi kepatutan, kemampuan masyarakat, kompetitor, dan pengembangan pelayanan.
"Sebetulnya pemberlakuan BLUD di Kabupaten Karanganyar itu terhitung terlambat. Puskesmas dan RSUD di daerah lain sudah lebih dahulu. Sesuai ketentuan maka Perda No.12/2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, tarif lama tidak berlaku. Harus membuat aturan baru, yakni Perbup," tutur Dwi saat berbincang dengan Esposin, Rabu.
Baca juga: Heran! Drainase Underpass Makamhaji Kok Rusak Terus Sih?
Dia mencontohkan masyarakat yang berobat ke poli umum di puskesmas di Karanganyarmaka akan dikenakan tarif Rp15.000. Dwi menyebut tarif lama Rp5.000 itu merupakan tarif pelayanan kesehatan setelah mendapat subsidi pemerintah. Dia menyebut bahwa tarif asli pelayanan rawat jalan tidak mungkin hanya Rp5.000.
"Dulu itu pemerintah menyubsidi sehingga biaya yang dibebankan masyarakat rendah. Ini kan sudah BLUD maka pemerintah sudah tidak bisa memberikan subsidi. Tarif disusun menggunakan unit cost. Kami hitung biaya yang dikeluarkan untuk setiap pelayanan. Tapi kan tidak sepenuhnya riil cost. Kalau riil cost, bisa mencapai Rp50.000 untuk rawat jalan. Kemampuan masyarakat menjadi pertimbangan."