by Bc - Espos.id Solopos - Kamis, 8 Juli 2021 - 19:29 WIB
Esposin, KARANGANYAR – Bea Cukai Surakarta atau Solo berhasil mengungkap jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras impor palsu yang dilekati pita cukai palsu, Selasa (29/6.2021) lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan ada 27 botol miras impor dilekati pita cukai palsu, 1.368 botol bekas kosong dengan merek miras impor, serta bahan pembuatan miras.
Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang berinisial ABM, SYT, dan SPR. Berdasarkan informasi yang ada, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan penjualan atau pemasaran melalui media sosial yang sudah dilakukan berulang kali.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari hasil analisa Tim Patroli Siber alias Cyber Patrol. Petugas Unit Pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan pelanggaran Undang-undang di bidang cukai, yaitu terkait kegiatan penjualan miras yang tanpa dilekati pita cukai sah dengan metode transaksi cash on delivery (COD) yang dilakukan ABM.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari hasil analisa Tim Patroli Siber alias Cyber Patrol. Petugas Unit Pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan pelanggaran Undang-undang di bidang cukai, yaitu terkait kegiatan penjualan miras yang tanpa dilekati pita cukai sah dengan metode transaksi cash on delivery (COD) yang dilakukan ABM.
Baca Juga: Jaringan Pembuat dan Pengedar Miras Impor Palsu Di Soloraya Terbongkar
Adapun modus yang dilakukan ABM adalah dengan cara mengiklankan miras tersebut melalui halaman media sosial. ABM diringkus Bea Cukai Surakarta saat melakukan transaksi penyerahaan barang di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
SYT kemudian diamankan di Kawasan Kabupaten Karanganyar. Kegiatan penindakan belum berhenti sampai di situ. Petugas kembali bergerak dan menemukan lokasi produksi miras merek impor palsu tersebut.
Baca Juga: Nia Ramadhani Ngaku Ditawari Narkoba Sejak Usia 14 Tahun, Tapi…
Dari situ, petugas mengamankan SPR di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengatakan penindakan yang dilakukan ini sebagai bagian upaya Bea Cukai Surakarta dalam menekan peredaran miras ilegal.
“Yang menjadi perhatian adalah bahwa modus penjualan miras ilegal terus berubah [modus penjualan melalui media sosial], namun dapat kami sampaikan bahwa Bea Cukai Surakarta akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi yang masih berlangsung,” ujarnya.
Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Terus Naik, Makam di Salatiga Tersisa 40 Petak
Sementara itu, barang bukti hasil penindakan dan para terduga pelaku digelandang ke Kantor Bea Cukai guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam melakukan proses ini, Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri di Karanganyar.
“Penindakan ini tidak saja merugikan negara dari sektor penerimaan cukai namun juga dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat,” tambah Budi.