Esposin, WONOGIRI — Pemerintah meniadakan minyak goreng curah dari program Minyak Goreng Rakyat atau MGR. Kini program MGR hanya berbentuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Sejumlah pedagang di Pasar Wonogiri menyayangkan kebijakan tersebut. Mereka menilai penghapusan minyak goreng curah bakal menyulitkan mereka, mengingat selama ini distribusi Minyakita di pasar tersebut kerap tidak merata ke semua pedagang.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola MGR yang mulai diundangkan pada 14 Agustus 2024.
Peraturan itu mengatur penggunaan Minyakita untuk pemenuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang menggantikan minyak curah atau minyak goreng tanpa merek.
Sebelumnya, program MGR yang meliputi minyak goreng curah dan kemasan Minyakita tercantum dalam Permendag No 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.
Pedagang minyak goreng di Pasar Wonogiri, Sakiman, mengatakan belum ada sosialisasi terkait kebijakan penghapusan minyak goreng curah itu kepada para penjual minyak goreng di Pasar Wonogiri. Akan tetapi, dia menilai penghapusan minyak goreng curah dari program MGR bakal menyulitkan pedagang dan konsumen.
Minyak goreng curah masih menjadi andalan bagi sebagian warga Wonogiri. Hal itu bisa dilihat dari tingkat penjualan di kios Sukiman yang mencapai 1.000 liter per hari.
Pelanggan di kiosnya banyak dari kalangan ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro kecil yang membutuhkan banyak minyak goreng curah. Mereka biasa membeli dalam jumlah besar sampai puluhan kilogram atau liter minyak goreng sekali pembelian.
Dia khawatir jika minyak goreng tak lagi masuk MGR, harga jualnya bakal meroket karena harganya tidak ditentukan pemerintah, melainkan mengikuti mekanisme pasar.
Hal itu bisa menyulitkan konsumen minyak goreng curah yang kebanyakan kelas menengah bawah atau masyarakat rentan. Di sisi lain, bakal menghambat produksi pelaku usaha mikro kecil.
Harga Eceran Minyak Goreng
”Yang beli minyak di sini itu banyak yang digunakan untuk usaha produksi kerupuk, keripik, dan jajanan pasar yang butuh minyak goreng banyak. Kalau pakai kemasan kan sulit, mereka biasa beli jerikenan,” kata Sakiman saat ditemui Esposin, Rabu (21/8/2024).Dia menyebut harga minyak goreng yang dijual saat ini Rp17.000/kg atau Rp16.000/liter. Harga ini melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah melalui Permendag No 49/2022 yakni Rp15.500/kg atau Rp14.000/liter.
Penjual eceran minyak goreng curah di Pasar Wonogiri, Marneng, menyampaikan minyak goreng curah masih banyak yang mencari untuk kebutuhan rumah tangga. Ia bisa menjual minyak goreng curah sebanyak 60 liter dalam dua hari.
Seperti Sakiman, dia juga belum tahu soal kebijakan penghapusan minyak goreng curah dari program MGR. Sebenarnya dia tidak terlalu menyoal MGR hanya berupa kemasan Minyakita asalkan pasokannya banyak dan distribusinya merata.
”Sekarang saja kami kesulitan dapat Minyakita. Distribusinya ini tidak merata. Dua pekan saya cuma dapat satu karton Minyakita yang isinya enam kemasan ukuran dua liter. Padahal dulu itu sering dapat Minyakita,” jelas dia.
Dia mengatakan Minyakita paling banyak dicari terutama oleh kalangan masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah. Marneng biasa menjual Minyakita seharga Rp16.000/kg. Harga ini pun sebenarnya sudah melebihi HET yang ditetapkan pemerintah senilai Rp14.000/liter.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Wonogiri, Nugroho Liestyono, mengaku sudah mengetahui aturan baru soal tata kelola MGR. Tetapi aturan ini memang belum tersosialisasi kepada para pedagang di pasar.
Tak Ada Gejolak
Kendati demikian, dia meyakini aturan baru itu tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Selama ini, ia menambahkan Minyakita sudah banyak beredar dan digunakan masyarakat Wonogiri. Di sisi lain, dengan harga yang murah, Minyakita yang dinilai lebih higienis bisa mengakomodasi masyarakat kurang mampu.”Sejauh ini sih tidak ada keluhan dari pedagang soal Minyakita. Kalau minyak goreng curah memang masih banyak yang pakai,” kata Nugroho.
Diberitakan Esposin sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan Minyakita kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.
”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Zulhas di Jakarta, Jumat (16/8/2024), seperti dikutip Esposin dalam siaran resmi Kemendag, Rabu (20/8/2024).
Zulhas mengatakan Minyakita bukan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024, menurut Zulhas, merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. ”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” ujarnya
Harga jual Minyakita masih di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan harga di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.