Esposin, WONOGIRI — Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri hingga perubahan suara saat rekapitulasi rawan terjadi di Pilkada Wonogiri 2024. Langkah antisipasi perlu dilakukan agar proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Wonogiri tetap berjalan demokratis.
Hal itu diungkapkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Slamet Mugiyono, saat diwawancarai Esposin selepas peluncuran peta kerawanan Pilkada 2024 di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Selasa (20/8/2024).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Ia mengatakan Bawaslu Wonogiri telah memetakan kerawanan Pilkada 2024. Kerawanan Pilkada yaitu segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis.
Bawaslu Wonogiri membagi kerawanan itu menjadi tiga tingkatan, rendah, sedang, dan tinggi. Tingkat kerawanan ini berdasarkan indeks kerawanan Pemilu 2024, hasil pengawasan Pemilu 2024, dan informasi termutakhir dari pengawas di 25 kecamatan Kabupaten Wonogiri.
Kerawanan pilkada tingkat rendah ini meliputi ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri. Netralitas ASN dan TNI/Polri masuk kategori kerawanan rendah lantaran pada Pemilu 2024 tidak banyak temuan pelanggaran. Hanya ada satu ASN yang terbukti tidak netral pada Pemilu kemarin.
“Netralitas ASN bisa masuk rawan tinggi apabila ada empat temuan pada Pemilu 2024,” kata Mugiyono. Dia menyampaikan kerawanan Pilkada 2024 tingkat sedang yakni terkait kampanye.
Parpol-parpol atau peserta Pilkada di Kabupaten Wonogiri rentan berkampanye di luar jadwal. Dalam melaksanakan kampanye, mereka rawan tidak memberi tahu aparat kepolisian dan Bawaslu. Bisa pula kampanye yang difasilitasi KPU tetapi tidak sesuai aturan, misalnya ditunggangi peserta Pilkada.
Kerawanan lain yang masuk kategori sedang adalah pemilih tidak memenuhi syarat tetapi tercatat di daftar pemilih tetap (DPT). Sementara tingkat kerawanan tinggi saat Pilkada yang berpotensi terjadi adalah ketidaknetralan otoritas penyelenggara Pemilu.
Netralitas Penyelenggara Pemilu
Ini mengingat pada Pemilu 2024 terdapat temuan dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan. Surat suara yang tertukar juga rawan terjadi. Misalnya, surat suara yang semestinya untuk tempat pemungutan suara (TPS) 1 tertukar dengan surat suara untuk TPS 2.Selain itu, perubahan suara saat proses rekapitulasi berpotensi tinggi terjadi. Hal ini berkaca pada Pemilu 2024 yang mana ada sejumlah temuan perubahan suara meski langsung dilakukan perbaikan. “Tetapi secara umum, indeks kerawanan Pilkada di Wonogiri ini masuk kategori sedang,” ungkapnya.
Bawaslu Wonogiri sudah menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah hal itu terjadi. Langkah itu antara lain gencar menyosialisasikan pengawasan partisipatif kepada masyarakat.
Komunikasi dengan partai politik peserta Pilkada terus dibangun sehingga ada keterbukaan. Di sisi lain, pengawasan melekat Bawaslu di setiap tahapan pemilu terus dilakukan.
Sementara itu, Peneliti Founding Fathers House, Dian Permata, menyampaikan pelanggaran pemilu yang kerap terjadi pada Pilkada antara lain ketidakvalidan DPT dan peserta Pilkada yang mengakali peraturan.
Berkaca pada Pilkada 2020, banyak temuan DPT yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Kemudian penggunaan hak pilih yang tidak sesuai, seperti DPT menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Dari sisi peserta Pilkada, mereka sering mengakali perundang-undangan misalnya berkampanye di luar jadwal. Contohnya, peserta Pilkada sudah berkampanye padahal belum waktunya tahapan kampanye.
“Tidak sekadar berpotensi terjadi, tetapi memang sudah terjadi pada Pilkada 2020,” kata Dian yang juga pemateri dalam peluncuran indeks kerawanan Pemilu 2024 di Kabupaten Wonogiri itu.