Esposin, WONOGIRI — Perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada Selasa (20/8/2024) dinilai tidak akan berpengaruh besar pada peta politik di Wonogiri.
Salah satu penyebabnya parpol-parpol di Kabupaten Wonogiri saat ini sudah telanjur membentuk koalisi. Bahkan beberapa dari parpol itu sudah menurunkan rekomendasi calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung pada Pilkada 2024. Ditambah lagi, jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal sepekan lagi.
Sebagai informasi, MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang salah satunya menetapkan syarat pencalonan kepala daerah tidak lagi berdasarkan perolehan jumlah kursi partai politik (parpol) atau gabungan parpol minimal 20% di lembaga legislatif atau minimal mengantongi 25% dari akumulasi perolehan suara sah parpol yang mendapatkan kursi di parlemen.
Peraturan itu berubah setelah MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan terhadap Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dengan perubahan peraturan itu memungkinkan parpol atau gabungan parpol bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di parlemen. Syaratnya antara lain memperoleh 7,5% suara sah Pemilu untuk kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 500.000 orang sampai 1 juta orang.
Di Kabupaten Wonogiri, suara sah Pemilu 2024 sebanyak 624.235 suara dari 17 parpol peserta. Ada tiga parpol yang mendapatkan suara lebih dari 7,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024 yakni PDIP (52,87%), Partai Golkar (12,36%), dan PKS (9,43%).
Artinya, tiga parpol tersebut memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Wonogiri tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain.
Tak Mengubah Rekomendasi
Sebelum keluar putusan MK tersebut, sudah terbentuk dua poros koalisi di Pilkada Wonogiri 2024. Koalisi Perubahan untuk Maju (PUMA) terdiri atas Partai Golkar, PKS, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan sejumlah partai nonparlemen bakal mengusung pasangan Tarso-Teguh Suryono.Sedangkan Koalisi Merah-Putih dengan anggota PDIP dan Partai Gerindra mencalonkan pasangan Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno. Ketua DPC Gerindra Wonogiri, Suryo Suminto, mengatakan putusan MK itu tidak akan mengubah posisi Partai Gerindra yang berkoalisi dengan PDIP pada Pilkada 2024.
“Partai Gerindra sudah memberikan rekomendasi kepada Setyo Sukarno-Imron sebagai calon bupati-calon wakil bupati Wonogiri. Jadi kami tetap konsisten dengan itu. Tidak ada perubahan,” kata Suryo saat dihubungi Esposin, Selasa.
Ketua DPD Partai Golkar Wonogiri, Bondan Sejiwan Boma Aji, menyampaikan sangat kecil kemungkinan koalisi yang sudah terbentuk sekarang ini berubah. Mayoritas parpol anggota koalisi PUMA yang memperoleh kursi di DPRD Wonogiri sudah memberikan rekomendasinya kepada Tarso-Teguh.
“Potensi berubah itu tetap ada. Tetapi kemungkinannya kecil sekali. Kalau sudah di tingkat provinsi dan pusat, keputusan berubah itu kecil,” ucapnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri, Wawan Haryono, mengungkapkan hal serupa. Meski pasangan calon di Kabupaten Wonogiri bisa bertambah setelah putusan MK, tidak akan ada perubahan signifikan. Partai Demokrat pun tetap mencalonkan Tarso-Teguh.
Ketua DPD Partai Gelora Wonogiri, Sriyadi, mengutarakan putusan MK tersebut merupakan angin segar bagi parpol nonparlemen seperti Partai Gelora. Putusan tersebut akan mencegah dan meminimalkan calon tunggal dalam Pilkada, sehingga menjaga kualitas demokrasi di daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Satya Graha, menyampaikan putusan MK itu bersifat mengikat. Pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 bakal menggunakan syarat perolehan suara. "Iya. Pakainya suara. Putusan MK lho ya. Untuk PKPU belum ada," jelasnya.