Langganan

MINUMAN KERAS: Timbun Simpanan Ciu di Kebun, Warga Sambi Dibekuk - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Farida Trisnaningtyas Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 26 Juli 2012 - 14:56 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

BOYOLALI - Jajaran Polsek Sambi berhasil menangkap seorang penjual minuman keras (miras) di Desa Gumukrejo, Sambi. Petugas hampir saja terkecoh lantaran miras jenis ciu itu ditimbun di kebun. Aksi ini melibatkan tersangka, Wijianto, 57, Desa Gumukrejo, Kecamatan Sambi. Ia kedapatan menyembunyikan puluhan botol miras dan menanamnya di belakang rumah.

Kapolsek Sambi, AKP Warsito mengatakan, aparat menyita sebanyak 25 botol ciu yang terdiri dari 16 botol ciu ukuran 1 liter dan 8 botol ciu ukuran 1,5 liter. Puluhan botol itu disimpan di dalam lubang kecil seperti sumur di kebun belakang rumahnya. “Petugas kami telah menyelidiki sebelumnya terkait penjualan miras ini. Tersangka berusaha mengelabui aparat dengan menanamnya di kebun,” tuturnya saat ditemui wartawan di Mapoles Boyolali, Kamis (26/7/2012).

Advertisement

Jajarannya kemudian melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. Alhasil, miras itu ditemukan ditimbun di tanah di belakang rumah tersangka. Puluhan botol miras serta tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka hanya diberikan pembinaan saja.

Polsek Sambi juga berhasil membongkar praktik perjudian jenis capjiki. Kasus ini menyeret tersangka Rebo Sarwanto, 33, warga Ringinluwak, Desa Jagoan, Sambi. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/7/2012) malam. Polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler, serta uang tunai Rp10.000. Tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sambi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Kata Kunci : Ciu Miras Polsek Sambi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif