by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Kamis, 17 September 2020 - 11:03 WIB
Esposin, SRAGEN -- Identitas mayat perempuan yang ditemukan mengambang di Sungai Bengawan Solo wilayah Kabupaten Sragen, 8 September 2020 lalu, akhirnya terungkap.
Perempuan tersebut adalah Siska Diana Sari, wanita kelahiran 1996, warga Kartasura, Sukoharjo. Sebelumnya, 8 September lalu, mayat warga Kartasura itu ditemukan tim search and rescue (SAR) di aliran Bengawan Solo, tepatnya di wilayah Klandungan, Ngrampal, Sragen.
Awalnya petugas menunggu hingga ada pihak keluarga yang membawa mayat perempuan yang ditemukan mengapung di Bengawan Solo itu. Namun, tak ada keluarga yang mengakui jenazah tersebut.
Bantuan Rp4 Juta dari Pemkab Sragen untuk Buka Warung Hingga Beli Kambing
Lantaran itu, mayat perempuan ini dimakamkan di Permakaman Umum SI Sragen pada 10 September 2020. Dengan terkuaknya identitas itu pada Rabu (16/9/2020), mayat ini akan dipindahkan ke permakaman umum dekat rumah keluarga.
Penjelasan itu disampaikan petugas forensik Kamar Mayat RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Dedy Saputro saat dihubungi Esposin, Kamis (17/9/2020).
Dedy mengatakan identitas mayat perempuan yang ditemukan itu dikonfirmasi keluarga yang meyakini bila jenazah tersebut sesuai dengan ciri-ciri anggota keluarga mereka.
Takut Suami Selingkuh? Cek Tanda-tanda Pasangan Setia di Sini
Kepala Kamar Mayat RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Sukadi Ayub, membenarkan pengungkapan identitas mayat perempuan yang ditemukan mengapung di Bengawan Solo tersebut. Dia mengatakan selama 2020 ada dua kasus penemuan mayat tanpa identitas, yakni seorang pria dan wanita.
Penjual Salep Asal Sragen Jadi Korban Pemerasan, Mobil, Motor, dan Uang Rp48 Juta Dikuras
Dia menjelaskan dalam prosedur tetap di Kamar Mayat RSUD Sragen bila ditemukan jenazah tanpa identitas maka akan disimpan di kamar mayat selama 3x 24 jam.
"Bila selama 3 x 24 jam itu tidak ada keluarga yang konfirmasi maka jenazah akan dimakamkan di Permakaman Umum SI Sragen. Prosedur tetap itu berlaku untuk segala jenis peristiwa. Waktu 3 x 24 jam itu dihitung sejak jenazah masuk ke kamar mayat," urai dia.