Langganan

Melunak, Pemkab Sragen Beri Keringanan Tarif Restribusi Bagi Pedagang 2 Pasar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 26 Januari 2024 - 14:44 WIB

ESPOS.ID - Para pedagang dan pejabat berdialog terkait dengan kenaikan retribusi pasar di ruang rapat Sekda Sragen, Kamis (25/1/2024) sore. (Istimewa/KPPKS)

Esposin, SRAGEN -- Setelah melalui diskusi cukup panjang akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memberi keringanan tarif retribusi kepada para pedagang Pasar Kota Sragen, Shopping, dan Pasar Bunder Sragen. Keringanan itu berupa potongan tarif retribusi sebesar 15%-25% setelah adanya kenaikan.

Sebelumnya, Pemkab Sragen menaikan tarif retribusi pasar tradisional untuk kios sebesar 76,47% dari Rp170/m2 menjadi Rp300/m2. Retribusi los naik 56,25% yakni dari Rp160/m2 menjadi Rp250/m2. Sedangkan untuk perpanjang izin kios dan los naik 100%.

Advertisement

Keringanan retribusi tersebut diberikan setelah diskusi panjang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Kamis (25/1/2024). Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kerukunan Pedagang Pasar Kota Sragen (KPPKS), Komite Paguyuban Pedagang Pasar Sragen (KP3S), Persatuan Pertokoan Pasar Sragen (Perkopas), dan Kerukunan Pedagang Pasar Bunder Sragen (KPPBS).

Ketua KPPKS, Mario, kepada Esposin, Jumat (26/1/2024), menyampaikan sejak awal pedagang Pasar Kota, Pasar Bunder, dan Shopping menolak kenaikan tarif retribusi pasar karena memberatkan pedagang. Pada pertemuan kali pertama pada 3 Januari 2024, belum ada titik temu, tetapi Pemkab akan mencarikan solusi terbaik. Akhirnya pada Kamis pedagang diundang lagi ke Pemkab Sragen untuk menyampaikan solusi.

"Dalam pertemuan itu, Pak Sekda sudah menyampaikan dengan hormat bahwa Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah digedok. Jadi Sekda memohon pengertian para paguyuban dan pedagang serta tokoh-tokohnya. Perda saat ini sudah berlaku," ujar Mario.

Advertisement

Dia mengatakan perdebatan dan diskusi panjang terjadi dalam rapat itu. Pemkab akhirnya melunak dengan memberi keringanan kepada pedagang dengan memberi pengurangan retribusi 15%-25% dari tarif baru. Keringanan itu akan dipastikan setelah tarif retribusi itu diberlakukan.

"Nah, nilai tarif retribusi setelah keringanan berapa, belum diketahui. Nilainya masih dihitung tim Pemkab. Tadi yang hadir dari Bagian Hukum, Inspektorat, Diskumindag, dan OPD lainnya," jelasnya.

Dia mengatakan setelah mempertimbangkan banyak hal, para tokoh pedagang bisa memahami kondisi itu dan menerima keringanan itu.

Advertisement

Di luar persoalan kenaikan retribusi, Mario juga menyinggung persoalan teknis penarikan e-retribusi yang menyulitkan para pedagang. Dia mengingatkan penerapan e-retribusi tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dia menyatakan alat penarikan e-retribusi terbatas karena mesin EDC hanya dua unit sehingga tidak memadai.

Dia menyarankan pihak bank penyedia layanan agar turun tangan jemput bola mendatangi pedagang. Dengan hadirnya petugas bank ke pasar, Mario berharap pedagang bisa bayar e-retribusi secara harian agar tidak memberatkan pedagang.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif