Langganan

Masih Pandemi, Pendidikan Advokat Gunakan Protokol Kesehatan Ketat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ichsan Kholif Rahman  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 12 Desember 2020 - 22:00 WIB

ESPOS.ID - Rektor Undaris, Hono Sejati, saat mengisi materi PKPA kepada 25 calon advokat di Hotel Lorin pada Sabtu (12/12/2020) siang. (Istimewa-Dok DPD KAI Jawa Tengah)

Esposin, SOLO — Dewan Pimpinan Derah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Lorin Hotel Solo, Sabtu-Minggu (12-13/12/2020).

Pelaksanaan pendidikan advokat di masa pandemi Covid-19 ini menggunakan protokol kesehatan secara ketat.

Advertisement

Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti, saat dijumpai wartawan Sabtu (12/12/2020) mengatakan sengaja membatasi jumlah peserta PKPA hanya 25 calon advokat.

Hal itu bertujuan meskipun di tengah masa pandemi, pelaksanaan pendidikan advokat tetap bisa berjalan.

Ada Klaster Covid-19, 3 Ponpes di Salatiga Lockdown

Advertisement

“Peserta pendidikan hanya 25 orang saja. Jumlah ini tentunya mengutamakan kualitas advokat karena setelah lulus dari PKPA mereka tidak langsung dilepas namun memperoleh pendampingan dari para senior untuk bertugas,” papar Asri.

Menurutnya, seluruh peserta wajib menggunakan masker selama kegiatan berlangsung. Lantas, karena berada di lingkungan hotel pengecekan suhu telah dilakukan. Jumlah calon advokat yang terbatas membuat pengaturan jarak lebih mudah.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI Aprillia Supaliyanto, menyebut jumlah advokat di Indonesia belum sebanding dengan jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Advertisement

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Kecamatan Sragen Terapkan Prokes Ketat

Sehingga KAI berkomitmen untuk mencetak advokat baru dengan mengutamakan kualitas. Ia berharap calon advokat yang mengikuti pendidikan advokat mampu memberikan layanan hukum kepada masyarakat untuk memperjuangkan keadilan.

Dalam PKPA itu, Rektor Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (Undaris), Hono Sejati, menegaskan seorang advokat harus peka melihat kondisi sosial masyarakat.

Advokat sebagai bagian penegak hukum di Indonesia harus memiliki jiwa sosial tinggi dalam mendampingi masyarakat. Ia meminta advokat harus banyak belajar melihat kondisi dinamika hukum yang terus berkembang.

Ini Kriteria Pasien Covid-19 Solo yang Dikarantina di Asrama Haji Donohudan

Advertisement
Danang Nur Ihsan - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif