Langganan

Masih Ada PMK, Ini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Boyolali - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 21 Juni 2022 - 21:08 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi sapi (dok. Solopos)

Esposin, BOYOLALI – Pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan pada Iduladha 2022 dalam situasi persebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Boyolali memiliki beberapa ketentuan. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran PMK dan membunuh virus saat pemotongan hewan kurban.

Perihal ketentuan pemotongan hewan kurban itu disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadisnakkan) Boyolali, Lusia Dyah Suciati, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (21/6/2022).

Advertisement

“Kami sudah ada surat edaran bupati tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi PMK. Jadi di situ pertama disampaikan ketentuannya sesuai tahun-tahun sebelumnya persyaratan hewan kurban harus menurut syariah Islam,” terang dia.

Untuk ketentuan kedua, Lusi mengatakan karena momentum Iduladha masih dalam pandemi Covid-19, maka pelaksanaan penyembelihan hewan kurban masih menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Advertisement

Untuk ketentuan kedua, Lusi mengatakan karena momentum Iduladha masih dalam pandemi Covid-19, maka pelaksanaan penyembelihan hewan kurban masih menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Selanjutnya, Lusi menjelaskan hewan kurban yang akan dibeli secara administrasi harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Baca juga: Penjualan Daging Sapi di Boyolali Menurun, Pembeli Takut Terdampak PMK?

Advertisement

Lebih lanjut, Lusi mengungkapkan distribusi daging kurban maksimal lima jam setelah disembelih. Ia mengatakan lebih baik daging kurban langsung didistribusikan terlebih dahulu.

Baca juga: Semua Kecamatan di Boyolali Terdeteksi PMK, 3 Masuk Zona Merah

Untuk daging yang akan dikirim ke luar Boyolali, Lusi mengatakan daging harus direbus terlebih dahulu. Ia juga mengatakan tempat pemotongan hewan juga diwajibkan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Advertisement

“Kalau tidak memungkinkan bisa di tempat-tempat masjid atau takmir dengan memenuhi ketentuan pemerintah seperti harus menyiapkan disinfektan dan dilaksanakan penyemprotan. Harus juga disiapkan tempat perebusan diutamakan kepala, kaki, dan jeroan,” terang dia.

Lusi mengatakan dengan perebusan daging minimal 30 menit, maka virus akan mati. Ia mengatakan daging PMK juga aman dikonsumsi sepanjang diolah dengan benar.

Baca juga: Ratusan Sapi Lereng Merbabu Boyolali Bergejala PMK, Begini Kondisinya

Advertisement

“Kalau tidak mampu menyediakan tempat perebusan untuk jeroan, kaki, dan kepala nanti bisa ditimbun atau dibakar. Kalau dicuci pasti airnya kemana-mana dan akan membawa virus dan menyebarkan ke hewan ternak lainnya,” terang dia.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif