Esposin, KARANGANYAR-Sebanyak lima partai politik (parpol) di Karanganyar dapat mengusung calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) di Pilkada 2024.
Kelima parpol yang bisa mengusung calon masing-masing PDIP, Demokrat, PKS, Golkar dan PKB. Ketentuan pencalonan tersebut mengacu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Selain itu juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1133 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan telah mengikuti arahan KPU Pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 dalam pencalonan kepala daerah.
"Kami mengikuti putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1133 Tahun 2024," kata dia, Senin (26/8/2024).
Dalam Keputusan KPU Nomor 1133 Tahun 2024, Daryono menjelaskan ditetapkan akumulasi perolehan suara parpol atau gabungan parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024 adalah 7,5 %, dari suara sah Pemilu DPRD Karanganyar 2024 601.989. Sehingga 7,5 persen dari jumlah suara itu diperoleh sebesar 45.150 suara.
Mengacu ketentuan tersebut, Daryono mengatakan ada lima parpol di Karanganyar yang dapat mengajukan pasangan calon secara mandiri atau tanpa berkoalisi. Lima parpol masing-masing PKB (56.169 suara), PDIP (197.230 suara), Partai Golkar (137.288 suara), PKS (60.747 suara) dan Partai - Demokrat (57.869 suara). "Parpol yang tidak dapat mengajukan secara mandiri dapat berkoalisi dengan parpol lain untuk syarat minimal 45.150 suara," katanya.
Terkait pendaftaran calon kepala daerah, Daryono mengatakan KPU Karanganyar telah mengumumkan pendaftaran bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024 melalui pengumuman pasangan calon Nomor 2434/PL.02.2-Pu/3313/2024 sejak Sabtu (24/8/2024). Pengumuman dilakukan di laman resmi dan media sosial KPU Karanganyar. KPU Karanganyar juga menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar di media massa.
Tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di KPU Karanganyar dipastikan mengakomodasi putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU XXII/2024 dengan berpedoman pada PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang baru saja diterbitkan.
"KPU Karanganyar membuka layanan helpdesk pencalonan di kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Layanan heldesk pencalonan juga dapat diakses di nomor Helpdesk 0899-5211-311 dan/atau 0813-3232-4862. Proses pendaftaran juga akan disiarkan secara live streaming di Youtube KPU Karanganyar," katanya.
Lebih lanjut Daryono mengatakan selepas proses pendaftaran pada 27-29 Agustus akan diikuti dengan tahapan pemeriksaan kesehatan calon di RSuD Moewardi Solo pada 27 Agustus-2 September, penelitian persyaratan calon pada 29 Agustus-4 September dan penetapan calon pada 22 September 2024.
"Masa pendaftaran calon kepala daerah mulai berlangsung Selasa-Kamis [27-29 Agustus 2024]. Pada hari pertama dan hari kedua, pendaftaran dilayani mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari ketiga, pendaftaran dilayani mulai pukul 08.00-23.59 WIB. Proses pendaftaran akan berlangsung di Aula KPU Kabupaten Karanganyar," katanya.