Langganan

Lesu dan Tidak Kunjung Pulih, API Sebut Industri Tekstil Butuh Payung Hukum - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Dhima Wahyu Sejati  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:10 WIB

ESPOS.ID - Sejumlah penjahit menyelesaikan pembuatan kaos di industri garmen C59 Jalan Cigadung Raya Timur Bandung, Jawa Barat. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Esposin, SOLO—Di tengah ketidakpastian industri tekstil, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) terus mendorong agar pemerintah melakukan intervensi dengan segera menghadirkan payung hukum yang jelas. Salah satunya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sandang.

Pengurus bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dari API, Horison Silaen mengatakan perlu membentengi industri tekstil dengan payung hukum seperti undang-undang dan regulasi.

Advertisement

“Sehingga [dengan adanya payung hukum] gempuran impor yang memukul pasar kita [bisa diatasi]. Makanya kami bekerja sama dengan pemerintah,” kata dia ketika ditemui wartawan di AK-Tekstil Solo, Jumat (9/8/2024).

Dia berharap terjalinnya kerja sama dengan pemerintah bisa memperbaiki regulasi dan memperkuat payung hukum. Ketika disinggung soal RUU tentang Sandang yang tidak kunjung digarap, pihaknya mengatakan sudah mendorong proses itu di DPR.

Advertisement

Dia berharap terjalinnya kerja sama dengan pemerintah bisa memperbaiki regulasi dan memperkuat payung hukum. Ketika disinggung soal RUU tentang Sandang yang tidak kunjung digarap, pihaknya mengatakan sudah mendorong proses itu di DPR.

“Ini kami sudah sampai Tim Ahli Perancang Undang-undang, tinggal dari sananya. Kami tetap ada komunikasi dengan mereka,” kata dia.

Dia mengatakan RUU tentang Sandang itu harus berisi tentang regulasi yang mengamankan industri dalam negeri. Menurutnya selama ini belum ada patokannya. 

Advertisement

RUU tentang Tekstil itu dinilai penting untuk memperkuat dan memulihkan sektor industri tekstil. Apalagi terdapat jutaan tenaga kerja yang terserap hanya dari industri tersebut. Hal ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua Api Jawa Tengah,  Liliek Setiawan.

“Kita [industri tekstil] menyerap tenaga kerja di Indonesia kurang lebih sekitar 4,7 jiwa, itu yang terdaftar di asosiasi. Menurut amatan kami masih banyak home industri dan usaha kecil menengah, kalau itu semua didata mungkin jumlahnya 7 juta jiwa. Bukan angka yang kecil,” kata dia.

Tidak hanya itu, industri tekstil merupakan penyumbang devisa ekspor di Indonesia. Angkanya pun tidak kecil, dia mengatakan per 2023, devisa ekspor industri tekstil mencapai USD 14,1 miliar. Maka, dia mengatakan industri tekstil seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. 

Advertisement

Salah satu langkah untuk memperkuat industri tekstil dalam negeri menurutnya adalah RUU tentang Sadang. Dia mengatakan RUU itu penting untuk melindungi jutaan tenaga kerja dan bonus demokrasi yang akan datang.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif