by Hijriyah Al Wakhidah Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 2 Juli 2015 - 13:55 WIB
Esposin, BOYOLALI — Jelang Lebaran 2015, Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di kantor FKSPN, Butuh, Mojosongo, Boyolali.
Ketua FKSPN Boyolali, Wahono, menyampaikan perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan Instruksi Menteri Tenaga Kerja.
“Perusahaan kami harapkan membayar THR kepada buruhnya paling lambat H-7 Lebaran. Selain itu, THR yang diberikan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja,” kata Wahono, kepada